YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tiga orang pelaku pencurian kambing dibekuk Reskrim Polsek Gamping di daerah Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
Tiga orang pelaku ini mencuri 8 ekor kambing di Balecatur, Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Gamping yakni HM (37) warga Srandakan, Kabupaten Bantul, SM (45) warga Semanu, Gunungkidul dan SL (37) warga Balecatur, Gamping, Sleman.
Baca juga: Pecahkan Kaca Mobil, Pencuri Bawa Lari Uang Rp 320 Juta Milik Pesantren di Aceh
Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (2/6/2022) sekitar jam 21.30 WIB.
Aksi pencurian ini terjadi di kandang daerah Balecatur, Gamping, Sleman.
"Salah satu pelaku inisialnya SL yang warga Balecatur, menonitor situasi kandang," ujar Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto dalam jumpa pers, Jumat (24/06/2022).
Setelah mengetahui situasi sepi, SL mendekati kandang. Warga Balecatur ini lantas merusak pagar yang terbuat dari seng untuk masuk ke dalam kandang.
Salah satu pelaku berinisial HM berperan merusak kamera CCTV yang ada di kandang.
Usai berhasil masuk ke kandang dan merusak kamera CCTV, HM bersama SL membopong kambing dari dalam kandang.
Pelaku SL merusak gembok pintu dengan linggis untuk akses mereka keluar kandang.
Baca juga: Pria ODGJ di Gresik Dihajar Warga karena Dikira Pencuri Motor
Sebanyak delapan ekor kambing kemudian mereka masukan ke dalam mobil Toyota Avanza warna putih. Pelaku SM berperan sebagai driver.
"Saat itu para pelaku membawa (kambing curian) dengan mobil rental ke daerah Wediutah, Semanu, Gunungkidul," ucapnya.
Peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gamping. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping lalu melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Wediutah, Semanu, Gunungkidul.
"Didapati barang bukti 8 ekor kambing dalam keadaan utuh," tuturnya.
Sementara itu salah satu pelaku berinisial HM mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian kambing.
"Baru satu kali ini, ya karena terdesak kebutuhan," ucapnya.
Dari tangan para pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan ekor kambing. Akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.