YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan untuk berdasarkan jarak rumah tetapi untuk memberikan akses kepada siswa untuk belajar, Maka dari itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta sekolah agar tidak saklek saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Untuk diketahui PPDB tingkat SMA memprioritaskan siswa yang rumahnya berjarak 300 meter dari sekolah.
"Kita bangun sekolah itukan bukan karena jarak (zonasi). Jadi kalau itu (PPDB) itu kan enggak mungkin saklek. Perlu kearifan juga. Itu saya minta jadi faktor penentu untuk tidak mempersulit orangtua siswa," katanya, Selasa (14/6/2022).
Ke depan Sultan akan membahas dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk mengevaluasi kebijakan zonasi 300 meter. Ditambah lagi di DIY jumlah sekolah tidak merata di semua kabupaten/kota.
Terkait zonasi ini menurut Sultan harus ada kompromi. Sultan mencontohkan beberapa tahun lalu zonasi tidak dibatasi jarak.
"Saya kira itu sudah kita pecahkan di beberapa tahun yang lalu. Bagaimana menyangkut masalah (zonasi) itu kita bisa ada kompromi. Jadi jarak tidak bisa dibatasi 1 kilo, 2 kilo, 3 kilo. Mungkin di desa masih bisa tapi di kota enggak mungkin, apalagi di SMA," jelas Sultan.
Baca juga: Penduduk Kota Yogyakarta Diistimewakan Saat PPDB Jadi Daya Tarik Orangtua Pindah KK
Sultan menegaskan yang terpenting sekarang ini bukanlah permasalahan zonasi tapi bagaimana cara membangun kompetensi dan karakter pada peserta didik.
"Wisdom, kesepakatan antara guru dengan wali siswa menjadi penting. Ini untuk membangun anak, tidak kecewa atau akhirnya turun mentalnya karena tidak dapat sekolah," kata Ngarsa Dalem.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan, bagi siswa yang rumahnya berjarak kurang dari 300 meter dari sekolah akan diprioritaskan dalam jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
"Namanya kan PPDB berbasis zonasi, anak yang tinggal di sekitar sekolah jaraknya kurang dari 300 meter itu diprioritaskan. Jadi tidak memandang nilai tapi memandang zonasi," kata Didik saat sihubungi wartawan, Senin (6/6/2022).
Didik menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik yang pindah domisili yakni harus minimal satu tahun.
"Paling tidak sudah ada di situ satu tahun terhitung sejak 30 Juni tahun lalu sudah di situ sekitar sekolah. Menjadi aneh kalau tinggal di sebelah sekolah tetapi malah tidak bisa sekolah disitu," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.