KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebanyak 31 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada rentang Januari hingga pertengahan Juni 2022 ini.
Kepolisian Resor Kulon Progo melaporkan korban tewas berasal dari 373 kecelakaan.
Peristiwa itu juga mengakibatkan lebih dari 600 korban mengalami luka ringan hingga berat, namun selamat.
“Kecelakaan lalu lintas sepanjang 2022 ini, Januari dengan 77 kasus, Februari 59 kasus, Maret 64 kasus, April 71 kasus, Mei 70 kejadian, Juni ini sudah ada 31 kejadian kecelakaan,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Terjadi 36 Kecelakaan Lalu Lintas di Kulon Progo yang Sebabkan 7 Orang Tewas Selama Lebaran 2022
Jumlah kecelakaan berpeluang besar terus meningkat. Terlebih bila melihat catatan di mana hanya dalam dua pekan di sepanjang Juni 2022 telah terjadi 31 kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia, dua luka berat, dan 52 luka ringan.
Polres Kulon Progo lalu melaksanakan Operasi Patuh Progo 2022 untuk menekan kecelakaan lalu lintas dan gangguan keamanan pada umumnya. Operasi berlangsung di seluruh jajaran Polda DIY selama dua pekan 13-26 Juni 2022.
“Diawali gelar pasukan Operasi Patuh Progo di halaman Polres Kulon Progo pada pukul 08.00 WIB,” kata Jeffry.
Baca juga: Pembangunan Rel Layang Simpang Joglo Solo Dimulai, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas
Operasi lalu lintas itu meliputi pengendara melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, hingga kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam.
Menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan lebih dari satu orang. Polisi juga mengincar balap liar dan kebut-kebutan.
Polisi akan menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) saat mengamankan pelanggar. Akan diterapkan pula sanksi berupa denda bagi para pelanggar. Tidak main-main jumlahnya, antara Rp. 250.000 hingga Rp 750.000.
Misalkan saja pelanggaran karena melawan arus terancam Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Kendaraan dengan knalpot bising atau tidak sesuai standar bakal dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Berkendara sambil menggunakan HP tidak luput dari Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
Sementara itu aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3 juta. Sedangkan berboncengan lebih satu orang akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.