Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Berkebutuhan Khusus di DIY Diberi Kuota Khusus di Sekolah Reguler

Kompas.com - 13/06/2022, 16:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan kuota khusus bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah umum.

Kuota ABK di sekolah umum tiap rombongan belajar (rombel) maksimal 2 orang.

Kepala Dinas Disdikpora DIY Didik Wardaya menyampaikan, syarat bagi ABK untuk mendaftar di sekolah umum di jenjang SMA adalah mendapatkan rekomendasi dari psikolog.

"DIY sebagai daerah pendidikan inklusif sejak tahun 2014, kemudian kita atur bagaimana pelaksanaan pemberian layanan pendidikan kepada anak disabilitas. Jadi tiap tahun, tiap kelas diberi peluang, tiap kelas 36 itu maksimal ada 2 anak berkebutuhan khusus," jelas Didik saat dihubungi wartawan, Senin (13/6/2022).

Baca juga: PPKM di DI Yogyakarta Level 1, Jam Pelajaran di Sekolah Ditambah Durasinya

Namun, bagi anak dengan disabilitas yang akan mendaftar di sekolah umum ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak memiliki hambatan komunikasi, perilaku, intelektual, dan emosional.

"Misalnya anak tuna daksa tidak ada masalah pada perilaku, komunikasi tidak ada masalah dari sisi mental juga tidak ada maaalah kita dorong untuk sekolah di reguler," ujar dia.

Ada beberapa pelajaran yang harus disesuaikan dengan anak-anak disabilitas misalnya olahraga, yang akan berbeda dengan siswa pada umumnya.

Untuk menyatakan siswa disabilitas bisa masuk ke sekolah reguler atau tidak,  harus mendapatkan rekomendasi atau asessmen dari psikolog.

"Jadi, sekolah tidak perlu dokter khusus. Selama anak tersebut membawa surat rekomendasi dari psikolog kalau kuota belum terpenuhi bisa diterima," kata dia.

Baca juga: PPDB Kabupaten Nunukan, Siswa yang Orang Tuanya Meninggal akibat Covid-19 Masuk Jalur Afirmasi

Anak disabilitas bisa diterima karena pendaftaran tidak melalui pendaftaran online namun pendaftaran secara luring dan dilaksanakan sebelum pendaftaran online.

"Rekomendasi itu yang menentukan anak tersebut bisa di sekolah reguler atau tidak. Kalau kelebihan (kuota) otomatis ada seleksi," ungkapnya.

Untuk antisipasi terjadinya perundungan bagi anak-anak disabilitas, Disdikpora DIY memnerikan keleluasaan bagi tiap sekolah untuk mewujudkan sekolah ramah anak.

"Sekolah inklusif sendiri menguntungkan bagi semua pihak, misalnya bagi anak-anak bisa membangun empati, dengan kedekatan bersama anak disabilitas. Keuntungan bagi anak disabilitas bisa merasa diterima di lingkungan sekolah reguler," katanya.

Disdikpora DIY meminta kepada sekolah yang menerima anak difabel atau berkebutuhan khusus untuk segera melapor dan Disdikpora akan mengirim guru pendamping khusus untuk konsultasi bagaimana program yang harus dilakukan.

"Guru untuk konsultasi bagaimana program pembelajaran individu apa saja yang harus disesuaikan untuk anak berkebutuhan khusus," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com