Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Ini Kekhawatiran Pemerintah DIY

Kompas.com - 07/06/2022, 14:49 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khawatir pelayanan publik akan terganggu terkait rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, dirinya sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pertemuan itu untuk membahas bagaimana nanti mekanismenya jika tenaga honorer tidak boleh digunakan, mengingat selama ini lowongan atau formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya untuk posisi fungsional.

"Selama ini lowongan PPPK hanya di tenaga yang sifatnya fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan, sedangkan untuk tenaga administrasi belum ada," ucap dia, pada Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Pertanyakan Mantan Wali Kota Yogyakarta yang Gelar Pertemuan di Rumah Dinas, Sultan: Seharusnya Dia Tidak di Situ

Jika tenaga honorer atau di DIY disebut tenaga bantuan (naban) tidak diperbolehkan dan tidak diberi kesempatan untuk menjadi PPPK, maka dapat menghambat pelayanan publik.

"Kalau kemudian tidak diperbolehkan tenaga honor seperti naban, tetapi juga tidak diberi kesempatan PPPK administrasi tentu kami tidak bisa memberikan pelayanan yang baik," kata dia.

Aji mengatakan, pelayanan dapat terganggu karena banyak posisi kosong yang ditinggalkan PNS mengingat tiap tahunnya PNS pensiun di DIY sebanyak 200 hingga 300 orang.

"Tiap tahun PNS pensiun bisa jadi 200-300 orang di lingkup Pemda DIY sementara kami tambahan PNS hanya sekitar 100 itu saja guru dan nakes. Berarti tenaga administrasi habis," ucap dia.

"Kalau tenaga honorer di Pemerintah DIY sebanyak 3.000 orang," imbuh dia.

Sedangkan untuk tenaga outsourcing di DIY hanya digunakan untuk petugas keamanan dan petugas kebersihan.

 

Namun, untuk tenaga adimistrasi bila diisi dari outsourcing dibutuhkan regulasi yang jelas.

"Kita outsourcing sudah dilakukan tetapi ada aturannya seperti tenaga bersih-bersih dan kemanan itu boleh ada outsourcing. Tetapi tenaga administrasi yang melaksanakan tugas PNS yang kosong itu kan belum ada outsourcing yang dibolehkan, perlu ada regulasi juga," kata dia.

Ia berharap, tenaga honorer atau naban yang ada bisa dialihkan ke PPPK jika memang hanya ada dua pekerja dari PNS dan PPPK.

Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer Sulit Dilakukan di Kabupaten Garut, Terutama Guru

"Harapan saya tenaga-temaga naban yang sekarang ada di PPPK kan. Kalau memang hanya 2 PNS dan PPPK. Untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan," katanya.

Aji menyebut, tenaga honorer di DIY sudah memenuhi kriteria sebagai PPPK, karena saat penerimaan tenaga honorer dilakukan seleksi yang hampir sama seleksinya dengan PPPK.

"Proses penerimaan naban pakai seleksi administrasi dan kompetensi. Hampir sama naban dengan PPPK. Sudah memenuhi persyaratan ijazahnya, kompetensinya. Kami lakukan tes," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com