Namun, untuk tenaga adimistrasi bila diisi dari outsourcing dibutuhkan regulasi yang jelas.
"Kita outsourcing sudah dilakukan tetapi ada aturannya seperti tenaga bersih-bersih dan kemanan itu boleh ada outsourcing. Tetapi tenaga administrasi yang melaksanakan tugas PNS yang kosong itu kan belum ada outsourcing yang dibolehkan, perlu ada regulasi juga," kata dia.
Ia berharap, tenaga honorer atau naban yang ada bisa dialihkan ke PPPK jika memang hanya ada dua pekerja dari PNS dan PPPK.
Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer Sulit Dilakukan di Kabupaten Garut, Terutama Guru
"Harapan saya tenaga-temaga naban yang sekarang ada di PPPK kan. Kalau memang hanya 2 PNS dan PPPK. Untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan," katanya.
Aji menyebut, tenaga honorer di DIY sudah memenuhi kriteria sebagai PPPK, karena saat penerimaan tenaga honorer dilakukan seleksi yang hampir sama seleksinya dengan PPPK.
"Proses penerimaan naban pakai seleksi administrasi dan kompetensi. Hampir sama naban dengan PPPK. Sudah memenuhi persyaratan ijazahnya, kompetensinya. Kami lakukan tes," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.