YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khawatir pelayanan publik akan terganggu terkait rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, dirinya sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pertemuan itu untuk membahas bagaimana nanti mekanismenya jika tenaga honorer tidak boleh digunakan, mengingat selama ini lowongan atau formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya untuk posisi fungsional.
"Selama ini lowongan PPPK hanya di tenaga yang sifatnya fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan, sedangkan untuk tenaga administrasi belum ada," ucap dia, pada Selasa (7/6/2022).
Jika tenaga honorer atau di DIY disebut tenaga bantuan (naban) tidak diperbolehkan dan tidak diberi kesempatan untuk menjadi PPPK, maka dapat menghambat pelayanan publik.
"Kalau kemudian tidak diperbolehkan tenaga honor seperti naban, tetapi juga tidak diberi kesempatan PPPK administrasi tentu kami tidak bisa memberikan pelayanan yang baik," kata dia.
Aji mengatakan, pelayanan dapat terganggu karena banyak posisi kosong yang ditinggalkan PNS mengingat tiap tahunnya PNS pensiun di DIY sebanyak 200 hingga 300 orang.
"Tiap tahun PNS pensiun bisa jadi 200-300 orang di lingkup Pemda DIY sementara kami tambahan PNS hanya sekitar 100 itu saja guru dan nakes. Berarti tenaga administrasi habis," ucap dia.
"Kalau tenaga honorer di Pemerintah DIY sebanyak 3.000 orang," imbuh dia.
Sedangkan untuk tenaga outsourcing di DIY hanya digunakan untuk petugas keamanan dan petugas kebersihan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.