Karena mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan itu, Bryan lalu lari dari Polres Sleman untuk meminta pertolongan. Bryan lari ke Jalan Magelang, dan tertabrak mobil lalu sempat pingsan.
"Lari minta pertolongan dengan melompat pagar tanpa melihat kiri-kanan ditabrak (mobil), tidak sadarkan diri. Ini yang kami dapat dari saksi-saksi," ungkap dia.
Dua oknum polisi yang terlibat penganiayaan Bryan disebut perwira dan bertugas di Sat Reskrim Polres Sleman.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yuliyanti mengatakan, pada Minggu (5/6/2022), Propam telah menggelar pemeriksaan maupun gelar perkara.
"Dari hasil gelar itu, ada kesimpulan sementara bahwa ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut," ujar Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY.
Selain LV, terduga pelanggar etik tersebut berinisial AR. "Dua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan diproses melalui kode etik profesi," tegasnya.
Baca juga: Bryan Yoga Kusuma Dianiaya di Parkiran Holywings, 2 Anggota Polisi Segera Disidang Etik
Yuliyanto menuturkan kedua oknum anggota Polisi tersebut memang berada di lokasi saat kejadian. Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ini akan disampaikan dalam persidangan.
"Misalnya kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa itu, nanti dilihat di hasil pemeriksaan," tandasnya.
Terkait apakah kedua oknum tersebut turut melakukan pemukulan atau tidak, Yuliyanto menyampaikan akan dilihat dari laporan polisi. Sementara yang ditangani oleh Polda DIY berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang bersangkutan.
"Kalau misalnya polisinya ini mukul, juga mungkin akan menjadi bagian kode etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak ini nanti juga akan terungkap di sidang," ucapnya. Yuliyanto menjelaskan, dalam sidang kode etik profesi ancaman sanksi tertinggi bisa diberhentikan dari anggota Polri.
Baca juga: Selain Diduga Dianiaya di Holywings Yogya, Bryan Yoga Juga Sempat Tertabrak Mobil
"Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau hukuman yang lainnya, misalnya demosi, atau minta maaf atau yang lainnya. Itu nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah bisa kita laksanakan," urainya.
Secara singkat, Yuliyanto menjelaskan bahwa dalam insiden tersebut, salah satu anggota yang hendak melerai justru terkena pukulan dari salah satu pihak.
"Ketika anggota Polri (inisial) AR ini akan melerai kena pukul dari salah satu pihak ini, sehingga kemudian berkembang sampai di tempat parkir. Jadi itu kejadian saling pukul sehingga memicu banyak orang ketika di tempat parkir," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.