KOMPAS.com - Dua oknum anggota Satreskrim Polres Sleman yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penganiayaan Bryan Yoga Kusuma pada Sabtu (4/6/2022) segera menjalani sidang kode etik profesi Polri. Terduga pelanggar etik tersebut berinisial AR dan LV.
"Dua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan diproses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga ke depan yang bersangkutan segera akan disidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (6/6/2022).
Baca juga: 2 Oknum Polisi Terduga Pelanggar Etik dalam Kasus Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma Berpangkat Perwira
Yuliyanto menuturkan kedua oknum anggota polisi tersebut memang berada di lokasi saat kejadian. Namun dia enggan mengungkapkan jenis pelanggaran apa yang dilakukan kedua oknum tersebut.
Menurutnya hal itu akan disampaikan dalam sidang kode etik.
"Misalnya kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa itu. Nanti dilihat di hasil pemeriksaan," tandasnya.
Terkait apakah kedua oknum tersebut turut melakukan pemukulan atau tidak, Yuliyanto menyampaikan akan dilihat dari laporan polisi. Sementara ini yang ditangani oleh Polda DIY berkaitan dengan pelanggaran kode etik kedua oknum polisi tersebut.
"Kalau misalnya polisinya ini mukul, juga mungkin akan menjadi bagian kode etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak ini nanti juga akan terungkap di sidang," ucapnya.
Lebih lanjut Yuliyanto mengatakan bahwa dalam sidang kode etik profesi ancaman sanksi tertinggi adalah bisa diberhentikan dari anggota Polri.
"Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau hukuman yang lainnya, misalnya demosi, atau minta maaf atau yang lainnya. Itu nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah bisa kita laksanakan," urainya.
Secara singkat Yuliyanto mengungkapkan bahwa memang terjadi perkelahian di tempat hiburan di Jalan Magelang, Kecamatan Mlati itu. Menurutnya, saat seorang anggota Polri hendak melerai justru terkena pukulan dari salah satu pihak.
"Ketika anggota Polri (inisial) AR ini akan melerai kena pukul dari salah satu pihak ini, sehingga kemudian berkembang sampai di tempat parkir. Jadi itu kejadian saling pukul sehingga memicu banyak orang ketika di tempat parkir," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya dua oknum anggota Polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa dugaan penganiayaan Bryan Yoga Kusuma. Korban pun harus dirawat di rumah sakit setelah diduga dianiaya oleh sejumlah orang. (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.