Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Keuntungan, Penjual Miras di Yogyakarta Produksi Uang Palsu

Kompas.com - 06/06/2022, 17:48 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penjual minuman keras (miras) di Padukuhan Mantup, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, ditangkap setelah memproduksi uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

TN (26), inisial pelaku, mengungkapkan ada yang berani membayar satu lembar uang asli berbanding tiga uang palsu.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman keras di Padukuhan Mantup, dan menindaklanjuti dengan penyelidikan, langsung penggerebekan.

Baca juga: Pembuat Uang Palsu di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Belanjakan Uang di Warung Kecil

Saat itulah polisi mendapati miras dan seperangkat alat pembuat uang diduga palsu.

"Selain mendapati miras, anggota juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (6/6/2022).

Polisi yang melakukan penggeledahan juga mengamankan puluhan botol minuman keras.

Selain itu juga 113 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 100.000, dan 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, satu unit printer, satu paper cutter, 283 lembar kertas HVS A4 80 gram, dan dua cutter.

Ihsan menjelaskan dari pengakuan TN, jika dirinya mampu memproduksi uang palsu secara otodidak.

Adapun dilakukan dengan cara melakukan scan uang asli dengan printer, mencetaknya lalu memotongnya sesuai ukuran uang asli.

Baca juga: Pembuat Uang Palsu di Karawang Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp 100.000

"Kemampuan tersangka ini didapatkan secara auotodidak, jadi dia melihat orang di fotokopi atau percetakan lalu menerapkannya," kata Ihsan.

TN disangkakan pasal 26 ayat 1 dan 2 juncto pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Diketahui selain buruh, TN juga berprofesi sebagai penjual minuman keras juga pernah berurusan dengan hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: 2 Perampok Truk di Lampung Ternyata Pengedar Uang Palsu di Tanggamus

TN mengaku sudah menjual miras selama 2 tahun, dan untuk uang palsu baru sepekan terakhir. Uang palsu belum digunakan karena hasilnya kurang mirip dan presisi seperti aslinya.

Tersangka juga mengatakan jika memproduksi uang palsu karena mendapatkan tawaran dari seseorang membeli 3 uang palsu diganti selembar uang asli sesuai nominal.

"Pernah ada yang tanya bisa cetak uang tidak dan saya coba itu tadi. Sama dia mau dibeli satu banding tiga dan saya coba. Kalau printernya saya beli Rp 2 juta, itu (uang Rp 2 juta) dari hasil jualan miras," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com