Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Polisi Terduga Pelanggar Etik dalam Kasus Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma Berpangkat Perwira

Kompas.com - 06/06/2022, 14:28 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum anggota Satreskrim Polres Sleman, terduga pelanggar etik dalam peristiwa dugaan penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Jalan Magelang, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sabtu (4/6/2022), merupakan Perwira Pertama.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa pada hari Minggu (5/6/2022) Propam Polda DIY telah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Dari hasil gelar itu ada kesimpulan sementara bahwa ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di Parkiran Holywings Yogyakarta, Korban Dihajar 20 Orang, 2 Polisi Diduga Terlibat

Terduga pelanggar etik tersebut berinisial AR dan LV dan bertugas di Satreskrim Polres Sleman. Keduanya akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri.

"Dua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan diproses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga ke depan yang bersangkutan segera akan disidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan," tegasnya.

Yuliyanto menuturkan kedua oknum anggota Polisi tersebut memang berada di lokasi saat kejadian. Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ini akan disampaikan dalam persidangan.

"Misalnya kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa itu, nanti dilihat di hasil pemeriksaan," tandasnya.

Terkait apakah kedua oknum tersebut turut melakukan pemukulan atau tidak, Yuliyanto menyampaikan akan dilihat dari laporan Polisi. Sementara yang ditangani oleh Polda DIY berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang bersangkutan.

"Kalau misalnya polisinya ini mukul, juga mungkin akan menjadi bagian kode etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak ini nanti juga akan terungkap di sidang," ucapnya.

Yuliyanto menjelaskan dalam sidang kode etik profesi ancaman sanksi tertinggi bisa diberhentikan dari anggota Polri.

"Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau hukuman yang lainnya, misalnya demosi, atau minta maaf atau yang lainnya. Itu nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah bisa kita laksanakan," urainya.

Secara singkat Yuliyanto mengungkapkan terjadi perkelahian di tempat hiburan di Jalan Magelang, Kecamatan Mlati. Saat salah satu anggota Polri hendak melerai justru terkena pukulan dari salah satu pihak.

"Ketika anggota Polri (inisial) AR ini akan melerai kena pukul dari salah satu pihak ini, sehingga kemudian berkembang sampai di tempat parkir. Jadi itu kejadian saling pukul sehingga memicu banyak orang ketika di tempat parkir," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dua oknum anggota Polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa dugaan penganiayaan Bryan Yoga Kusuma. Kesimpulan sementara tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan gelar perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com