Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Polisi Terduga Pelanggar Etik dalam Kasus Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma Berpangkat Perwira

Kompas.com - 06/06/2022, 14:28 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum anggota Satreskrim Polres Sleman, terduga pelanggar etik dalam peristiwa dugaan penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Jalan Magelang, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sabtu (4/6/2022), merupakan Perwira Pertama.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa pada hari Minggu (5/6/2022) Propam Polda DIY telah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Dari hasil gelar itu ada kesimpulan sementara bahwa ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di Parkiran Holywings Yogyakarta, Korban Dihajar 20 Orang, 2 Polisi Diduga Terlibat

Terduga pelanggar etik tersebut berinisial AR dan LV dan bertugas di Satreskrim Polres Sleman. Keduanya akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri.

"Dua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan diproses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga ke depan yang bersangkutan segera akan disidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan," tegasnya.

Yuliyanto menuturkan kedua oknum anggota Polisi tersebut memang berada di lokasi saat kejadian. Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ini akan disampaikan dalam persidangan.

"Misalnya kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa itu, nanti dilihat di hasil pemeriksaan," tandasnya.

Terkait apakah kedua oknum tersebut turut melakukan pemukulan atau tidak, Yuliyanto menyampaikan akan dilihat dari laporan Polisi. Sementara yang ditangani oleh Polda DIY berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang bersangkutan.

"Kalau misalnya polisinya ini mukul, juga mungkin akan menjadi bagian kode etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak ini nanti juga akan terungkap di sidang," ucapnya.

Yuliyanto menjelaskan dalam sidang kode etik profesi ancaman sanksi tertinggi bisa diberhentikan dari anggota Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ratusan Orang yang Dievakuasi ke Polda DIY Saat Kericuhan Dipulangkan

Ratusan Orang yang Dievakuasi ke Polda DIY Saat Kericuhan Dipulangkan

Yogyakarta
Sejarah Kabupaten Gunungkidul, Hutan Belantara Tempat Pelarian Orang Majapahit

Sejarah Kabupaten Gunungkidul, Hutan Belantara Tempat Pelarian Orang Majapahit

Yogyakarta
Pensiunan Usia 64 tahun di Sleman Diduga Cabuli 11 Anak

Pensiunan Usia 64 tahun di Sleman Diduga Cabuli 11 Anak

Yogyakarta
Kapolda DIY Minta Maaf ke Yayasan Tamansiswa

Kapolda DIY Minta Maaf ke Yayasan Tamansiswa

Yogyakarta
Respons Kericuhan di Yogyakarta, Sultan: Marilah Mengedepankan Bebrayan Paseduluran

Respons Kericuhan di Yogyakarta, Sultan: Marilah Mengedepankan Bebrayan Paseduluran

Yogyakarta
Sempat Bentrok di Yogyakarta, PSHT dan Brajamusti Sepakat Berdamai: 'Paseduluran Sak Lawase'

Sempat Bentrok di Yogyakarta, PSHT dan Brajamusti Sepakat Berdamai: "Paseduluran Sak Lawase"

Yogyakarta
Sejarah Kabupaten Sleman yang Dahulu Bernama Sulaiman

Sejarah Kabupaten Sleman yang Dahulu Bernama Sulaiman

Yogyakarta
Detik-detik Bus Rombongan Keluarga Terguling Usai Berwisata di Gunungkidul

Detik-detik Bus Rombongan Keluarga Terguling Usai Berwisata di Gunungkidul

Yogyakarta
Duduk Perkara Bentrokan di Tamansiswa Yogyakarta, Polisi: Dilatarbelakangi Penganiayaan di Parangtritis

Duduk Perkara Bentrokan di Tamansiswa Yogyakarta, Polisi: Dilatarbelakangi Penganiayaan di Parangtritis

Yogyakarta
Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Megawati, FX Rudy: Tahun Politik, Semua 'Digoreng' Terus

Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Megawati, FX Rudy: Tahun Politik, Semua "Digoreng" Terus

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Khawatir Psikologis Warga Usai Kericuhan di Tamansiswa

Pj Wali Kota Yogyakarta Khawatir Psikologis Warga Usai Kericuhan di Tamansiswa

Yogyakarta
Buntut Bentrokan di Tamansiswa Yogyakarta, 9 Orang Terluka

Buntut Bentrokan di Tamansiswa Yogyakarta, 9 Orang Terluka

Yogyakarta
Sepakat Berdamai, Dua Pengurus Kelompok yang Terlibat Kericuhan di Tamansiswa Yogyakarta Saling Meminta Maaf

Sepakat Berdamai, Dua Pengurus Kelompok yang Terlibat Kericuhan di Tamansiswa Yogyakarta Saling Meminta Maaf

Yogyakarta
Dua Kelompok yang Ricuh di Jalan Tamansiswa Yogya, PSHT dan Brajamusti, Berdamai

Dua Kelompok yang Ricuh di Jalan Tamansiswa Yogya, PSHT dan Brajamusti, Berdamai

Yogyakarta
Kronologi Kerusuhan di Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Bermula dari Keributan di Parangtritis

Kronologi Kerusuhan di Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Bermula dari Keributan di Parangtritis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com