YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Siswa yang rumahnya berjarak 300 meter dari sekolah diprioritaskan untuk masuk melalui jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
"Namanya kan PPDB berbasis zonasi, anak yang tinggal di sekitar sekolah jaraknya kurang dari 300 meter itu diprioritaskan. Jadi tidak memandang nilai tapi memandang zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya dihubungi wartawan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: PPDB DIY Ada 4 Jalur, Ini Jadwal dan Syaratnya
Didik menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik yakni, peserta didik harus tinggal minimal 1 tahun di lokasi itu secara status Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Paling tidak sudah ada di situ satu tahun terhitung sejak 30 Juni tahun lalu sudah di situ sekitar sekolah. Menjadi aneh kalau tinggal di sebelah sekolah tetapi malah tidak bisa sekolah di situ," jelasnya.
Untuk antisipasi perpindahan alamat atau perpindahan Kartu Keluarga (KK), Didik menjelaskan, dalam PPDB kali ini aplikasi PPDB milik Disdikpora DIY terhubung dengan aplikasi milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Jadi kita tahu sejak kapan anak tercatat sebagai penduduk tinggal di suatu tempat. Akan ketahuan," kata dia.
PPDB di DIY untuk tingkat SMA/SMK tahun ini memiliki 4 jalur.
Jalur pertama adalah jalur zonasi dengan persentase 55 persen, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan disabilitas sebesar 20 persen maksimum, jalur perpindahan tugas orangtua sebesar 5 persen, kemudian jalur prestasi dengan persentase 20 persen.
"Jalur prestasi murni menggunakan nilai atau prestasi yang dimiliki. Nilai yang digunakan adalah nilai gabungan dari rapor, asesmen standar pendidikan daerah (ASPD), dan prestasi di luar bidang akademik," jelas dia.
Baca juga: Calon Peserta Didik di Area Blank Spot Bisa Daftar PPDB SMA di Jateng Lewat Zonasi Khusus
Jika ketiga jalur, yakni afirmasi, perpindahan tugas, dan jalur prestasi tidak memenuhi sesuai persentase maka akan dialihkan ke jalur zonasi.
Untuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, calon siswa wajib tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di Dinas Sosial.
"Nanti kita cocokkan dengan data di Dinas Sosial, jadi secara sistem terhubung aplikasi kita dengan DTKS. DTKS itu kan yang update dadi masing-masing desa sementara untuknini kita tidak survei," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.