KOMPAS.com - Dua anggota polisi diduga terlibat penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings di Jalan Magelang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat itu Yoga dipukuli 20 orang dan dua di antaranya adalah anggota polisi berinisial AR dan LV.
Akibat penganiayaan itu, Yoga terpaksa mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman.
Baca juga: Bryan Yoga Kusuma Diduga Dianiaya Sekelompok Orang di Parkiran Holywings Yogya
Berikut ini fakta lengkapnya:
Perwakilan keluarga, Anung Prajotho, menjelaskan, kasus itu berawal saat Yoga dan beberapa temannya datang ke Holywings.
Beberapa saat kemudian, Bryan terprovokasi dengan seseorang berinisial C pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tak disangka, C memanggil temannya berinisial L dan akhirnya mengumpulkan semua petugas sekuriti, preman, dan tukang parkir untuk memprovokasi Bryan.
"Saat perkelahian, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang, dan ada juga oknum polisi yang terlibat," ungkap Anung.
Baca juga: Selain Diduga Dianiaya di Holywings Yogya, Bryan Yoga Juga Sempat Tertabrak Mobil
Sementara itu, menurut Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kasus itu berawal dari adu mulut antara Bryan dan C.
"Korban terlibat adu mulut atau cekcok dengan pengunjung lain yang berakibat perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban di depan Cafe Holywings," ujarnya.
Baca juga: Bryan Yoga Kusuma Dianiaya di Parkiran Holywings, 2 Polisi Terbukti Lakukan Pelanggaran
Menurut pihak keamanan kafe Holywings, Bryan dan salah satu temannya bernama Albert terus diamankan dan dibawa ke piket Reskrim Polres Sleman.
Saat itu, Bryan diduga mencoba melarikan diri hingga akhirnya tertabrak mobil di depan Polres Sleman.
"Bahwa saat diamankan piket Reskrim, korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang," kata Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai, Minggu (5/6/2022).
4. Dua polisi diperiksa Propam
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua oknum polisi yang diduga terlibat.
Hal itu terungkap setelah Polda DIY memeriksa belasan saksi. Kedua oknum polisi itu segera menjalani sidang kode etik.
"Anggota terduga pelanggar sebanyak dua orang inisial AR dan LV. Keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman," ujar dia.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.