Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Kaget IMB Apartemen Royal Kedhaton Terbit

Kompas.com - 04/06/2022, 17:25 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kemetiran Lor, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta kaget karena tiba-tiba muncul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Izin inilah yang membuat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjerat kasus suap dan telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Warga sekitar merasa tak pernah diajak berembug soal pembangunan apartemen yang rencananya akan berdiri bangunan 14 lantai pada tanah yang seluas 5.995 meter persegi.

Baca juga: Ini Lokasi Pembangunan Apartemen yang Menyeret Mantan Bupati Yogyakarta, Berjarak 500 Meter dari Malioboro

Salah satu warga RT 46, RW 13Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta Suasi Adi mengatakan bahwa penerbitan IMB tersebut terdapat banyak kejanggalan.

Dia mencontohkan saat sosialisasi pembangunan apartemen, tidak semua warga dilibatkan tetapi hanya segelintir warga saja.

Bahkan menurut dia, perusahaan dirasa main belakang karena tidak transparan terhadap warga.

"Tidak plong (prosesnya), jadi mereka ini main belakang tidak terbuka. Pertama kali sosialisasi bilang mau bikin apartemen, lalu berubah jadi hotel, dan yang terakhir katanya bikin bawah hotel atas apartemen," kata dia, Sabtu (4/6/2022).

Adi menyampaikan, warga sebenarnya tidak menolak adanya pembangunan apartemen tersebut. Namun, yang disayangkan adalah warga tidak diajak berdialog.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.  Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.

"Pertemuan pertama itu perkenalan, kedua sosialisasi, dan pertemuan ketiga itu disuruh tandatangan. Harusnya warga di-tanting apakah ada masukan lagi atau tidak, mereka langsung hantam tandatangan," urainya.

Selain dirasa main belakang, pihak perusahaan juga dinilai tidak jujur dengan warga.

Dia mencontohkan beberapa waktu lalu perusahaan membagikan angket kepada warga tetapi sebelum warga mengumpulkan semuanya, perusahaan mengatakan bahwa angket sudah terkumpul semua.

"Kita disuruh isi angket, katakanlah angket 20 orang suruh isi, tetapi baru 15 orang yang mengumpulkan perusahaan sudah ngomong k20 terkumpul. yang 5 dipalsukan atau bagaimana, kita warga asli kok tidak dilibatkan," jelas dia.

Warga juga tidak mengetahui bagaimana bisa IMB diterbitkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta Terkait IMB Apartemen

Adapun dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalamgoodie bag dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com