KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan penyidikan dan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN (19) warga Magelang, Jawa Tengah. Pembebasan ini atas permintaan korban pencurian yang memaafkan perbuatan pelaku.
"Pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto di Sleman, Kamis (2/6/2022) seperti ditulis Antara.
Baca juga: 40 Petani Sawit di Bengkulu Dibebaskan lewat Skema Restorative Justice
Noor Dwi Cahyanto mengatakan, korban pencurian atas nama Zainal Arifin yang tinggal di Sendangmulyo telah memaafkan perbuatan pelaku.
Sebelumnya, mereka sudah saling kenal dan sempat mencari nafkah bersama.
"Pada kasus ini, kami mencoba melaksanakan restorative justice. Ini berdasar pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Formil dan materielnya harus lengkap," katanya.
Selain itu, kata dia, kedua orangtua korban dan pelaku juga sudah saling mengenal dan bersama-sama ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Pelaku belum pernah terjerat masalah hukum," katanya.
Baca juga: PNS yang Curi Ponsel Bocah Mengaku Terlilit Utang, Polisi Akan Terapkan Restorative Justice
Menurut dia, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya sudah seperti saudara, biasa berjualan tahu bulat dan mengontrak bersama di sebuah rumah, Sendangmulyo, Minggir.
Saat kejadian pencurian itu, pelaku datang ke kontrakan di Minggir sekembalinya dari Magelang pada Jumat (27/5/2022) siang saat korban sedang berjualan tahu bulat.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping ruang gudang.
Ia mengatakan bahwa pelaku sengaja datang ke kontrakan di Minggir bermaksud istirahat setelah di Magelang berselisih paham dengan orangtuanya dan sempat minum-minuman keras.
"Di kontrakan pelaku hendak membeli minuman keras lagi, dari situ muncul niat untuk mengambil sepeda motor korban yang terparkir di ruang tamu. Kebetulan kuncinya ada di motor," katanya.
Baca juga: Menyoal Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika di Polres Badung Bali
Pelaku membawa sepeda motor korban menuju Jembatan Kreo, perbatasan Kecamatan Minggir, Sleman dengan Kabupaten Kulon Progo.
Pelaku selanjutnya pergi ke Kopeng Salatiga, Jawa Tengah, untuk mengganti pelek sepeda motor dengan cara barter pelek.
"Dari Salatiga, pelaku membawa sepeda motor curian pergi ke Pekalongan untuk bertemu mantan teman kerja namun tidak sempat bertemu, kemudian pulang ke Magelang," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.