KULON PROGO, KOMPAS.com– Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada MSMA, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 16.645.000.
Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (31/5/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Ferry Haryanta menilai MSMA terbukti mencabuli seorang santri berusia 15 tahun.
Juru bicara PN Wates Evi Insiyati mengatakan, hakim memutuskan MSMA telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Evi, atas putusan ini, kuasa hukum MSMA mengajukan banding.
“Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Evi saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Santriwati, Massa Mengamuk
Kasus pencabulan yang dilakukan MSMA terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 27 Desember 2021.
Pemuka agama ini diduga sudah beberapa kali mencabuli korbannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.