Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang di Sleman Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan

Kompas.com - 19/05/2022, 19:01 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Sepasang suami istri yang merupakan penjual dan peracik miras oplosan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan awalnya ada informasi dari masyarakat bahwwa tiga orang di wilayah Kecamatan Berbah mengkonsumsi miras oplosan.

"Tiga orang mengonsumsi minuman jenis ini namanya minuman Moka," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, Kamis (19/05/2022).

Usai mengkonsumsi miras, mereka merasa mual dan pusing. Lalu satu orang meninggal dunia di lokasi.

"Satu meninggal di lokasi, satu kritis dan satu dibawa ke RSUD Prambanan. Ketiganya meninggal," ungkapnya.

Baca juga: Meninggal Dunia di Pekarangan Warga, Pria di Purworejo Sempat Minta Kerokan

Tiga orang korban meninggal dunia yakni AA (42) warga Kapanewon (Kecamatan) Prambanan, STR (42) warga Kapanewon Berbah, dan TRY warga Kapanewon Berbah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepolisian dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP ditemukan sisa-sisa minuman oplosan.

Sisa minuman oplosan tersebut dikirimkan ke laboratorium untuk mengetahui kandunganya.

"Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi pengecekan di rumah sakit," tuturnya.

Ronny mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui penjual miras tersebut sepasang suami istri APS (43) dan FAS (50) yang merupakan warga Kapanewon Prambanan.

"Dilakukan penangkapan, pengeledahan, selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Sleman," bebernya.

Dia mengatakan APS dan FAS sudah sekitar dua tahun berjualan miras oplosan. Pasangan tersebut meracik sendiri bahan-bahannya untuk membuat miras oplosan. Selain miras oplosan, keduanya juga menjual minuman jenis ciu.

"Jual yang plastikan Rp 10.000. Kalau botolan Rp 50.000. Pelanggan beli lewat WA jadi janjian COD," urainya.

Akibat perbuatanya, pasangan suami istri APS dan FAS dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akses ke Pantai Trisik Patah, Jembatan Darurat dari Kayu Bakal Dibangun

Akses ke Pantai Trisik Patah, Jembatan Darurat dari Kayu Bakal Dibangun

Yogyakarta
Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Yogyakarta
Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Yogyakarta
Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Yogyakarta
Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Yogyakarta
Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Yogyakarta
Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Yogyakarta
Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Yogyakarta
Sri Sultan Gelar 'Open House', Masyarakat Antre sejak Pagi

Sri Sultan Gelar "Open House", Masyarakat Antre sejak Pagi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Yogyakarta
Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Yogyakarta
Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Yogyakarta
Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Yogyakarta
Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com