YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo akan habis pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang. Namun, hingga saat ini belum muncul nama-nama penjabat (PJ) untuk dua kepala daerah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan untuk nama PJ sudah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia mengatakan Pemerintah DIY mendapatkan informasi bahwa nama PJ yang ditunjuk akan keluar sekitar tanggal 20 Mei.
"Kementerian Dalam Negeri menyampaikan ke kita, nanti surat rekomendasi sekitar tanggal 20an," kata dia, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Sultan HB X Sebut Ada 6 Calon Pj Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo
Dia memastikan pelantikan PJ Wali Kota Yogyakarta maupun Bupati Kulon Progo akan dilakukan bersama pada tanggal 22 Mei 2022. Selain pelantikan, nantinya juga akan diserahkan surat pemberhentian bupati dan walikota karena telah habis masa jabatannya.
"Pelantikannya tanggal 22 Mei, kita siapkan prosesi pelantikan PJ sekaligus memberikan surat pemberhentian bupati wali kota. Nanti diserahkan di pelantikan. Di sini pelantikannya di ibu kota provinsi dipastikan di Bangsal Kepatihan," ujar dia.
Disinggung soal siapa nantinya yang akan menjadi PJ Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo Aji mengaku belum mengetahui sama sekali.
"Belum, nanti nek tak sebutke, jebul ra katut (nanti saya sebutkan ternyata tidak termasuk). Kita teka-teki saja enam orang itu akan dipilih dua. Dari provinsi semua," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dirinya juga belum mengetahui siapa yang akan mengisi posisi kosong pada jabatan Walikota YOgyakarta dan Bupati Kulon Progo.
"Saya belum dapat keputusannya kok," kata dia.
Sultan menyebut calon yang menjadi PJ diajukan sebanyak tiga nama setiap daerahnya. Dengan begitu DIY mengusulkan enam nama untuk dua daerah ke Kemendagri.
"Saya kan gak tahu, bener saya belum terima. Suratnya juga belum ada," katanya.
Menurut Sultan dirinya tidak berwenang dalam pemilihan PJ Walikota maupun BUpati. Kewenangan berada di Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau saya ngomong lalu ternyata bukan keputusan dari menteri gimana," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.