Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah “Nakal” Oknum Polisi di Blora, Beli Mobil Usai Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Ini Ceritanya

Kompas.com - 12/05/2022, 11:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

KOMPAS.com - Oknum polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasangan suami istri itu menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan uang sebanyak Rp 150 juta.

"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Jatmiko menjelaskan, mobil tersebut kini dijadikan barang bukti.

Baca juga: Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online

Kronologi oknum polisi selewengkan uang negara Rp 3 miliar

Kasus ini bermula saat Eka, yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora, menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.

"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," ungkapnya.

Jatmiko menuturkan, Eka sebenanrya tidak mengetahui perbuatan tersebut, tetapi setelah diberitahu suaminya, Eka menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada Fany.

Namun, seusai mendapat fee, uang negara sebanyak Rp 3 miliar itu tidak dapat diambil lagi.

Baca juga: Duduk Perkara Suami Istri Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya Dipakai Investasi Online

 

Terbongkarnya kasus

IlustrasiKOMPAS/SUPRIYANTO Ilustrasi

Penyelewengan uang negara ini terbongkar saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Dalam pemeriksaan itu, PNBP Polres Blora pada tahun 2021 seharusnya sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar.

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," jelas Jatmiko.

Dia menerangkan, kedua tersangka telah berusaha mengembalikan uang itu. Namun, masih kurang.

Karena tak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi itu dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya untuk Investasi Online

Oknum polisi terancam minimal 5 tahun penjara

Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa lantas menahan kedua oknum polisi tersebut ke rumah tahanan (rutan) Blora.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," terang Jatmiko.

Adapun barang bukti barang bukti yang disita di antaranya kendaraan bermotor, ponsel, dokumen, hingga buku rekening.

Dua oknum polisi tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 3 Miliar, 2 Oknum Polisi di Blora Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com