Penyelewengan uang negara ini terbongkar saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.
Dalam pemeriksaan itu, PNBP Polres Blora pada tahun 2021 seharusnya sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," jelas Jatmiko.
Dia menerangkan, kedua tersangka telah berusaha mengembalikan uang itu. Namun, masih kurang.
Karena tak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi itu dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya untuk Investasi Online
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," terang Jatmiko.
Adapun barang bukti barang bukti yang disita di antaranya kendaraan bermotor, ponsel, dokumen, hingga buku rekening.
Dua oknum polisi tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 3 Miliar, 2 Oknum Polisi di Blora Terancam 5 Tahun Penjara
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.