KOMPAS.com - Oknum polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasangan suami istri itu menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan uang sebanyak Rp 150 juta.
"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Jatmiko menjelaskan, mobil tersebut kini dijadikan barang bukti.
Baca juga: Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online
"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," ungkapnya.
Jatmiko menuturkan, Eka sebenanrya tidak mengetahui perbuatan tersebut, tetapi setelah diberitahu suaminya, Eka menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada Fany.
Namun, seusai mendapat fee, uang negara sebanyak Rp 3 miliar itu tidak dapat diambil lagi.