YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa Bintang Aditya Anggoro Jati yang menjadi korban penganiayaan oleh empat orang di Keparakan Kidul, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada 23 April 2022 lalu. Keempat pelaku berinisial ACPS, AWTS, SLES, dan YFW.
Penganiayaan itu berawal dari Istri Bintang yang bernama Maria Benda Agdania curhat kepada kawannya yakni APCS. Isi curhat Maria adalah persoalan keluarga bahwa Bintang atau sang suaminya ini jarang pulang ke rumah.
"Teman dekat dia (istri) curhat suaminya tidak pernah pulang bahkan saat lebaran tidak pulang selama 15 hari. ACPS menegur korban agar tidak diulangi," kata Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Tak Terima Diludahi saat Dimintai Rokok, Kakak Beradik di Banjarmasin Aniaya Pria yang Baru Dikenal
Tak lama kemudian curahatan Maria dengan ACPS ini justru tersebar di WhatsApp grup ibu-ibu di lingkungan sekitar rumah korban. Hal ini yang membuat Bintang tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mergangsan.
"Korban datang ke sini (Polsek Mergangsan) lalu kami mencoba menjelaskan bahwa hal ini bisa masuk ke ranah pidana, kami beri pengertian dan didamaikan," jelasnya.
Namun, setelah pulang dari Polsek Mergangsan terjadi cekcok antara keempat pelaku dengan Bintang. Lalu terjadi pemukulan yang dilakukan oleh SLES diikuti dengan sundutan rokok. Kemudian pelaku berinisial YFW memukul dan menendang korban hingga mengenai bagian telinga sebanyak lima kali.
"Istri korban melindungi suaminya jangan sampai terjadi pemukulan. Akhirnya teriak, tetangga datang ikut membantu. Saat tetangga datang ketempat kejadian, tersangka meninggalkan rumah korban," ujar dia.
Akibat kekerasan ini, Bintang mengalami luka di sejumlah tubuhnya. Mulai dari memar di telinga kanan hingga pipi kirin dan dahi mengalami luka bakar karena sundutan rokok. Lalu bagian lengan kanan atas juga terluka. Kemudian memar pada bawah mata kanan.
"Korban juga mengalami sesak napas, dan pusing lalu dilarikan ke RS Pratama dan Opname 3 hari," ungkap dia.
Dari hasil penyidikan, Rachmadiwanto memastikan motif penyerangan berawal dari pesan di WhatsApp group terkait pembicaraan Bintang yang tak pernah pulang ke rumah. Adanya upaya pelaporan ke Polsek membuat para tersangka tidak terima sehingga berujung pada penganiayaan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama maksimal lima tahun.
"Tersangka yang menyebarkan ke WA grup itu ACPS, ini membuat korban tersinggung. Korban sendiri tidak pulang karena mencari penghasilan dan sibuk dengan kegiatan pribadinya," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.