Tarif parkir untuk mobil yang berlaku mulai 2 jam pertama adalah Rp 5.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 2.500.
Adapun untuk motor akan dikenakan tarif parkir di 2 jam pertama sebesar Rp 2.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 1.500.
Tarif di kawasan premium berlaku untuk 3 dan 2 jam pertama parkir, dan selebihnya dikenakan biaya sesuai ketentuan.
Tarif parkir ini diatur dalam Perwal Nomor 149 Tahun 2020 Pasal 29 ayat 2. Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa pungutan jasa parkir paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan di Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah.
Tarif parkir untuk bus besar di 3 jam pertama adalah Rp 75.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 25.000.
Untuk bus sedang akan dikenakan tarif parkir di 3 jam pertama sebesar Rp 50.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 15.000.
Tarif parkir untuk mobil yang berlaku mulai 2 jam pertama adalah Rp 5.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 2.500.
Adapun untuk motor akan dikenakan tarif parkir di 2 jam pertama sebesar Rp 2.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 1.500.
Tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan yaitu kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3.
Kawasan 1 merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.
Kawasan 2 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang besar dan strategis yang merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.
Kawasan 3 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.
Sumber: Instagram @dishubkotayogya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.