KOMPAS.com - Perbincangan mengenai berapa sebenarnya tarif parkir di Kota Yogyakarta belakangan kerap mengemuka.
Hal ini karena cerita tentang tarif parkir “nuthuk” dengan harga yang tidak wajar membuat warga dan wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta resah.
Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Tugu Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan 2022
Jelang musim libur Lebaran 2022, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta yang sesuai dengan Perda.
Baca juga: Viral Tarif Parkir Bus Pariwisata di Yogyakarta Rp 350.000, Tak Wajar
Warga dan wisatawan bisa simak rincian tarif parkir berikut sebagai antisipasi ketika menghadapi adanya tarif parkir yang tidak wajar.
Tarif parkir ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
1. Tarif Parkir Kawasan I (Premium)
Tarif parkir di kawasan I untuk mobil di 3 jam pertama adalah Rp 5.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 2.500.
Adapun untuk motor akan dikenakan tarif parkir di 3 jam pertama sebesar Rp 2.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 1.500.
2. Tarif Parkir Kawasan II
Di kawasan II diterapkan tarif parkir untuk mobil sebesar Rp 2.000 dan motor Rp 1.000.
3. Tarif Parkir Kawasan III
Di kawasan III diterapkan tarif parkir untuk mobil sebesar Rp 1.000 dan motor Rp 1.000.
Tarif parkir ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi tempat khusus parkir dan Perwal Nomor 132 Tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir.
Tarif parkir untuk bus besar di 3 jam pertama adalah Rp 75.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 25.000.
Untuk bus sedang akan dikenakan tarif parkir di 3 jam pertama sebesar Rp 50.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 15.000.