Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

[POPULER YOGYAKARTA] Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara | Pesan Bupati Gunungkidul soal Mobil Dinas Dipakai Mudik

Kompas.com - 29/04/2022, 05:19 WIB

KOMPAS.com - Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perempuan bernama asli Fransiska Chandra Novitasari ini terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita lainnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan kepadanya bila mengetahui mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul digunakan untuk mudik.

Laporan bisa disampaikan lewat akun media sosial milik pemkab maupun akun pribadinya.

Berikut berita-berita yang populer di sub-rubrik Yogyakarta pada Kamis (28/4/2022).

1. Terbukti sebarkan pornografi, Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan penjara

Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Chandra Novitasari (FCN) binti Parsono almarhum dalam perkara pornografi dan pelanggaran UU ITE di PN Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. FCN (23) dikenal sebagai Siskaeee, pelaku pornografi dengan cara merekam diri dalam keadaan setengah bugil di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) pada 2021 lalu.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Chandra Novitasari (FCN) binti Parsono almarhum dalam perkara pornografi dan pelanggaran UU ITE di PN Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. FCN (23) dikenal sebagai Siskaeee, pelaku pornografi dengan cara merekam diri dalam keadaan setengah bugil di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) pada 2021 lalu.

Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhi hukuman 10 bulan penjara terhadap Siskaeee. Dia juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Sidang putusan terhadap Siskaeee digelar di PN Wates, Kamis (28/4/2022).

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Juru Bicara PN Wates Kemas Reynald Mei.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Siskaeee terbukti bersalah memproduksi hingga menyebarkan konten pornografi, bahkan secara berulang.

Baca selengkapnya: Terbukti Bersalah Menyebarkan Pornografi Terus Menerus, Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

2. Ketahuan gunakan mobil dinas pemkab untuk mudik, ASN akan disanksi

Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Taman Budaya Gunungkidul Kamis (28/4/2022)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Taman Budaya Gunungkidul Kamis (28/4/2022)

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Karena pasti ada sanksi, kan itu dilarang," ucapnya di Gunungkidul, DIY, Kamis.

Sunaryanta juga meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan kepadanya bila mengetahui mobil dinas Pemkab Gunungkidul digunakan untuk mudik.

"Mobil dinas tidak bisa digunakan ya untuk mudik dan sebagainya, itu dilarang. Kalau ada yang melanggar, ya nanti laporkan saja, rekam (video) terus laporkan saya," ungkapnya.

Laporan bisa dikirim melalui akun media sosial milik pemkab maupun akun pribadinya.

Baca selengkapnya: Kalau Ada yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Video dan Laporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelaku Mutilasi di Sleman Sudah Merencanakan Aksinya dengan Persiapkan Senjata Tajam

Pelaku Mutilasi di Sleman Sudah Merencanakan Aksinya dengan Persiapkan Senjata Tajam

Yogyakarta
Pelaku Mutilasi di Sleman Tulis Surat Usai Habisi Korban, Ini Isinya

Pelaku Mutilasi di Sleman Tulis Surat Usai Habisi Korban, Ini Isinya

Yogyakarta
Kasus Mutilasi di Sleman, Guru Besar UGM Bahas Motif Utang hingga Surat Penyesalan Pelaku

Kasus Mutilasi di Sleman, Guru Besar UGM Bahas Motif Utang hingga Surat Penyesalan Pelaku

Yogyakarta
Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Sempat Berencana Buang Mayat Korban ke Toilet

Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Sempat Berencana Buang Mayat Korban ke Toilet

Yogyakarta
Rayakan Tradisi Memasuki Ramadhan di Masa Cuaca Ekstrem, Polisi Larang Padusan Mandi di Laut

Rayakan Tradisi Memasuki Ramadhan di Masa Cuaca Ekstrem, Polisi Larang Padusan Mandi di Laut

Yogyakarta
Ngebut Pakai Yamaha R25, Bocah 15 Tahun Tabrak Remaja di Semarang hingga Tewas, Ini Faktanya

Ngebut Pakai Yamaha R25, Bocah 15 Tahun Tabrak Remaja di Semarang hingga Tewas, Ini Faktanya

Yogyakarta
Pelaku Mutilasi di Sleman Kenal Korban lewat Medsos, Sudah Beberapa Kali Bertemu

Pelaku Mutilasi di Sleman Kenal Korban lewat Medsos, Sudah Beberapa Kali Bertemu

Yogyakarta
Usai Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku ke Warung untuk Makan

Usai Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku ke Warung untuk Makan

Yogyakarta
Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Nekat Membunuh Korban karena Terlilit Utang Pinjol

Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Nekat Membunuh Korban karena Terlilit Utang Pinjol

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Yogyakarta
Foto Mesumnya Beredar, Kepsek SD dan Korwil Disdik di Wonogiri Diberhentikan Sementara

Foto Mesumnya Beredar, Kepsek SD dan Korwil Disdik di Wonogiri Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Masjid UGM Pastikan Tak Akan Undang Anies dan Ganjar untuk Isi Acara Ramadhan, Ini Alasannya

Masjid UGM Pastikan Tak Akan Undang Anies dan Ganjar untuk Isi Acara Ramadhan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Masjid UGM Undang Tokoh Nasional Untuk Isi Acara Ramadhan Public Lecture

Masjid UGM Undang Tokoh Nasional Untuk Isi Acara Ramadhan Public Lecture

Yogyakarta
Pedagang di Sentra Thrifting di Kota Yogyakarta Alami Penurunan Omzet 50 Persen

Pedagang di Sentra Thrifting di Kota Yogyakarta Alami Penurunan Omzet 50 Persen

Yogyakarta
Kronologi Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Awalnya Sewa Kamar 6 Jam dengan Tarif Rp 60.000

Kronologi Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Awalnya Sewa Kamar 6 Jam dengan Tarif Rp 60.000

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke