Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Angkutan Barang Non-BBM dan Sembako Dilarang Melintas di Jalan Nasional Gunungkidul

Kompas.com - 27/04/2022, 15:12 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan barang non-BBM dan kebutuhan pokok melintas jalan nasional Gunungkidul, DI Yogyakarta, selama pagi hingga tengah malam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto menyampaikan, sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 45 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah), angkutan barang yang tidak mengangkut BBM dan Sembako dilarang melintas.

"Yang boleh lewat di jalan nasional hanya angkutan BBM dan sembako," kata Rakhmadian saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Libur Lebaran, Gunungkidul Targetkan Kedatangan 150.000 Pengunjung

Adapun ruas jalan nasional salah satunya jalan Yogyakarta-Wonosari. Dijelaskannya, untuk larangan ini berlaku pada 28 sampai 30 April 2022, mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Pada 1 Mei 2022 berlaku jam 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sementara untuk arus balik, operasional angkutan barang non-BBM dan sembako akan dilaksanakan pada 6 Mei sampai 7 Mei 2022 pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Sementara pada 8 Mei 2022 dan 9 Mei 2022 berlaku pukul 07.00 WIb sampai 12.00 WIB.

"Jadi operasional kendaraan barang yang tidak mengangkut BBM dan sembako bisa dilakukan di luar jadwal yang sudah ditentukan," kata Rakhmadian.

Dengan pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas untuk pemudik dan wisatawan yang akan berkunjung pun diharapkan bisa lancar.

Baca juga: Libur Lebaran 2022, Ini Jadwal Operasi Bank BRI, BCA, Mandiri, dan BTN

Rekayasa arus lalu lintas menghadapi libur Lebaran

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griyavinto Sakti menyampaikan, pihaknya sudah melakukan survey kesiapan jalur bersama unsur terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pariwisata antisipasi jalan berlubang dan pohon yang menghalangi jalan.

Selain itu, juga bersama Pokdarwis kawasan pantai untuk rekayasa arus lalu lintas.

Adapun hasil kesepakatan, khusus bus besar yang datang melewati kota Wonosari diarahkan ke selatan menuju TPR Utama Baron.

"Di simpang 3 Mulo, khusus bus besar dilarang belok kiri (menuju Tepus) melainkan wajib lurus ke selatan," kata Martinus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Dikatakannya, untuk kendaraan kecil tidak ada rekayasa kecuali keadaan tertentu apabila arus sangat padat bisa diberlakukan satu arah.

Baca juga: Pemprov DKI Siagakan 2.500 Petugas Kebersihan Selama Libur Lebaran

Dari pantai baron sampai Pantai Krakal, bus besar bisa 2 arah, dan dari pantai Krakal sampai Simpang 3 Pantai Slili khusus bus besar wajib ke arah timur. Jalan masuk dan jalan keluar Pantai Drini dibedakan antisipasi kemacetan.

"Tempat parkir yang sudah mencapai batas maksimal tidak diperkenankan memaksakan kendaraan masuk, menghindari adanya antrean kendaraan yang berimbas kepada kemacetan," kata Martinus.

Martinus mengatakan, arus kendaraan kembali dari pantai terutama bus besar diarahkan ke patuk, untuk kendaraan kecil diarahkan menuju imogiri melalui panggang atau menuju prambanan melalui nglanggeran mengantisipasi kemacetan panjang di jalur patuk.

"Bersama dengan dishub telah kami pasang juga rambu rambu pengarah di jalur alternatif," kata dia.

"Kami pasang imbauan-imbauan keselamatan berlalulintas di jalan utama maupun alternatif," ucap Martinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com