Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibangun Tahun 1680, Tembok Benteng Kartasura Dijebol untuk Kos-kosan, BPCB Ungkap Sanksi Langgar UU Cagar Budaya

Kompas.com - 24/04/2022, 16:07 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura di Krapyak Kulon RT 02 RW 10, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dibangun pada tahun 1680 itu dijebol sepanjang 7,4 meter dengan lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter diratakan karena hendak dibangun kos-kosan oleh salah satu warga.

"Hari ini pengumpulan data terlebih dahulu. Jadi nanti setelah pengumpulan data akan kita lanjutkan, kita tentukan terkait dengan unsur-unsurnya (tindak pidana) masuk atau tidak," kata Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Harun Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Kemendikbud Minta Tembok Benteng Kartasura Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Sanksi langgar UU Cagar Budaya

Sementara itu, soal kepemilikan tembok cagar budaya itu, Harun mengaku pihaknya masih belum mendalaminya.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.

Tim PPNS BPCB Harun Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Tim PPNS BPCB Harun Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).
Namun demikian, Harun menjelaskan, apabila terbukti ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura itu, maka akan dikenai sanksi sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Menelusuri Situs Keraton Kartasura, dari Benteng Cepuri hingga Sumur Madusoka

Dibeli Rp 850 juta unuk kos-kosan

Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono mengatakan, keluarganya membeli tanah seluas 682 meter dari seseorang bernama Linawati asal Lampung.

Lokasi tersebut, kat Bambang, rencananya akan dibangun kos-kosan.

"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," katanya.

"Rencana mau dibangun kos-kosan," imbuh dia.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid melihat kondisi tembok Benteng Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (24/4/2022).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid melihat kondisi tembok Benteng Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (24/4/2022).
Sementara itu, Babang mengakui bahwa di sebagian tanah yang dibeli keluarganya berdiri tembok Benteng Keraton Kartasura.

Lalu, saat mulai membersihkan lahan untuk mulai membangun kos-kosan, ada kendala akses masuk truk material.

Setelah berembug dengan ketua RT setempat dan warga, pihaknya justru diminta menjebol tembok untuk akses jalan.

Salah satu alasan warga saat itu, kata Bambang, adalah biaya perawatan yang menguras kas RT.

"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkap dia.

"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh dilarang katanya milik purbakala. Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," katanya.

(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com