Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Keraton Kartasura Didaftarkan Jadi Cagar Budaya, tapi Dijebol untuk Bangun Kos-kosan

Kompas.com - 24/04/2022, 09:40 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Tembok Keraton Kartasura yang telah didaftarkan sebagai cagar budaya, dijebol oleh pembeli tanah demi membangun kos-kosan.

Panjang tembok yang disusun dari batu bata ini sekitar 65 meter.

Adapun bagian tembok yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.

Perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono, mengatakan, pihaknya menjebol sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan material.

Lahan itu rencananya akan dibangun tempat usaha.

"Rencana mau dibangun kos-kosan," ujarnya, Sabtu (23/4/2022).

Penjebolan tembok yang berada di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), itu dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sore.

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Pihak Pembeli Tanah Malah Mengaku Ketua RT Minta Tembok Dibongkar

Penjebolan tembok Keraton Kartasura bermula dari beli tanah

Penjebolan ini bermula saat keluarga Bambang membeli tanah seluas 682 meter persegi di mana sebagian terdapat tembok Benteng Keraton Kartasura.

Pembelian tanah dilakukan sekitar Maret 2022. Tanah dibeli seharga Rp 850 juta.

Bambang menuturkan, tanah tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini tinggal di Lampung.

"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," ucapnya.

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana

 

“Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT…”

Pengendara sepeda motor melintas di tembok Benteng Karaton Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Pengendara sepeda motor melintas di tembok Benteng Karaton Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Bambang, selama pihaknya membersihkan lahan tersebut, tidak ada yang menyampaikan bahwa kawasan itu bagian dari cagar budaya.

"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh, dilarang, katanya milik purbakala. Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," ungkapnya.

Ketua RT setempat, kata Bambang, bahkan memintanya untuk membongkar tembok Keraton Kartasura itu karena merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.

Setiap kali membersihkan rumput liar di lahan itu menghabiskan kas sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Didaftarkan Jadi Cagar Budaya, Tembok Benteng Keraton Kartasura Malah Dijebol Pemiliknya

Penjelasan BPCB Jateng soal status tembok keraton Kartasura

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Sukronedi menjelaskan, tembok Benteng Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya.

Dengan demikian, tembok Keraton Kartasura itu seharusnya dilindungi.

"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya, dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati, ini sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya, Sabtu.

Sukronedi menerangkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barang siapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Bupati Sukoharjo: Saya Sangat Kecewa...

Terkait kasus ini, BPCB Jateng akan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dan kepolisian.

"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," sebutnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menambahkan, polisi sudah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberi garis polisi pada tembok Keraton Kartasura yang dijebol.

"Dan memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya. Karena yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya sesuai Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani PPNS. Tentunya kami akan berikan backup, koordinasi dan eksistensi," paparnya.

Baca juga: Soal Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Gibran: Itu Ngawur

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Gloria Setyvani Putri)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Yogyakarta
Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com