KOMPAS.com - Tembok Keraton Kartasura yang telah didaftarkan sebagai cagar budaya, dijebol oleh pembeli tanah demi membangun kos-kosan.
Panjang tembok yang disusun dari batu bata ini sekitar 65 meter.
Adapun bagian tembok yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.
Perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono, mengatakan, pihaknya menjebol sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan material.
Lahan itu rencananya akan dibangun tempat usaha.
"Rencana mau dibangun kos-kosan," ujarnya, Sabtu (23/4/2022).
Penjebolan tembok yang berada di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), itu dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sore.
Penjebolan ini bermula saat keluarga Bambang membeli tanah seluas 682 meter persegi di mana sebagian terdapat tembok Benteng Keraton Kartasura.
Pembelian tanah dilakukan sekitar Maret 2022. Tanah dibeli seharga Rp 850 juta.
Bambang menuturkan, tanah tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini tinggal di Lampung.
"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," ucapnya.
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana
Menurut Bambang, selama pihaknya membersihkan lahan tersebut, tidak ada yang menyampaikan bahwa kawasan itu bagian dari cagar budaya.
"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh, dilarang, katanya milik purbakala. Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," ungkapnya.
Ketua RT setempat, kata Bambang, bahkan memintanya untuk membongkar tembok Keraton Kartasura itu karena merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.
Setiap kali membersihkan rumput liar di lahan itu menghabiskan kas sebesar Rp 300.000.
Baca juga: Didaftarkan Jadi Cagar Budaya, Tembok Benteng Keraton Kartasura Malah Dijebol Pemiliknya
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Sukronedi menjelaskan, tembok Benteng Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya.
Dengan demikian, tembok Keraton Kartasura itu seharusnya dilindungi.
"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya, dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati, ini sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya, Sabtu.
Sukronedi menerangkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barang siapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Bupati Sukoharjo: Saya Sangat Kecewa...
Terkait kasus ini, BPCB Jateng akan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dan kepolisian.
"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," sebutnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menambahkan, polisi sudah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberi garis polisi pada tembok Keraton Kartasura yang dijebol.
"Dan memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya. Karena yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya sesuai Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani PPNS. Tentunya kami akan berikan backup, koordinasi dan eksistensi," paparnya.
Baca juga: Soal Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Gibran: Itu Ngawur
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.