Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Buka Bersama, Pemkot Yogyakarta Siapkan Surat Edaran

Kompas.com - 27/03/2022, 13:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siapkan aturan soal buka bersama dan open house bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja mereka.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pada Ramadhan saat masa pandemi seperti dua tahun lalu, pemkot maupun ASN di Kota Gudeg tidak diperbolehkan untuk membuat acara open house.

"Sejak pandemi Covid-19, kami tidak melakukan open house dan kalau buka bersama ada beberapa masih melakukan buka bersama," katanya, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Larang ASN Buka Bersama dan Open House, Pemkot Balikpapan Siapkan Sanksi

Pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait dengan larangan ASN untuk melakukan buka bersama saat bulan Ramadhan.

"Apakah ada perubahan kebijakan, kalau saat Ramadhan perkiraan kita Covid turun apakah masih berlaku larangan buka bersama untuk ASN," katanya.

Jika nantinya tidak ada aturan resmi dari pemerintah pusat Pemkot Yogyakarta akan membuat aturan saat bulan Ramadhan yang berlaju di Kota Yogyakarta.

"Biasanya bentuknya nanti Surat Edaran (SE)," katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan, saat bulan puasa biasanya okupansi hotel turun dan agar bisa bertahan pengusaha hotel mengandalkan retorannya.

"Biasa Ramadhan pasti ada penurunan okupansi, kunjungan wisata turun. Strategi kita bidik wisatawan non muslim dan berikan paket hemat hotel, restoran punya paket buber," katanya.

Baca juga: Sepakat dengan Pemerintah, Gibran: Risiko Terbesar Penularannya Pas Buka Bersama, Pas Buka Masker

Saat ini menurut dia, wacana pemerintah pusat untuk melarang buka bersama bagi ASN menjadi kendala bagi PHRI DIY. Karena selama dua tahun pandemi tidak ada larangan buka bersama bagi ASN, ia khawatir aturan ini akan berdampak kepada restoran-restoran.

"Dari berita-berita Pak Jokowi tidak izinkan ASN buka bersama, ya berdampak biasanya tahun lalu ASN buka bersama cukup banyak. Tetapi, kami tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," kata dia.

Berita sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia telah mengalami perbaikan jelang bulan suci Ramadhan 2022.

Namun demikian, pemerintah belum membolehkan buka puasa bersama atau open house saat Lebaran nanti.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Berawal dari Buka Bersama, 20 Warga Satu RT di Solo Positif Covid-19

Meski begitu, Jokowi memastikan bahwa masyarakat boleh mudik pada Lebaran tahun ini. Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksin dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga membolehkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah di masjid.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi.

Pelonggaran lainnya yang dilakukan pemerintah yakni meniadakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. Namun demikian, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.

Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com