KOMPAS.com - Masyarakat Kota Yogyakarta yang kehilangan STNK kini tidak perlu bingung karena bisa mengurus langsung di Samsat Kota Yogyakarta.
Prosedur pengurusan STNK hilang di Samsat Kota Yogyakarta dilakukan secara langsung dengan datang ke lokasi karena layanan ini belum bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan Plat di Luar Yogyakarta: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Dalam mengurus dokumen STNK yang hilang di Samsat Kota Yogyakarta diperlukan beberapa persyaratan sesuai prosedur dengan biaya yang telah ditentukan.
Baca juga: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Seluruh Samsat Indonesia
Bagi masyarakat yang akan mengurus STNK hilang dan membuat STNK baru, berikut adalah prosedur yang harus dilakukan:
1. Melaporkan kehilangan STNK di Polres/Polsek
2. Buat pengumuman kehilangan di koran dan radio, dengan dibuktikan melalui kwitansi pembayaran
3. Lakukan cek fisik kendaraan, pengesahan, dan pengisian form STNK di Samsat
4. Lakukan pendaftaran di Loket Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) dengan menyiapkan dokumen berikut:
Prosesnya penerbitan STNK baru memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja.
Saat melakukan pengambilan STNK baru, pemohon bisa membayar tagihan di loket pembayaran, dan jika jatuh tempo juga akan dikenakan pembayaran pajak kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.