Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pulang Pohon Jati Tumbang di Hutan Negara, Warga Gunungkidul Ditangkap

Kompas.com - 17/03/2022, 15:09 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap NG (61), seorang petani asal Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena membawa pulang kayu milik negara yang tumbang karena angin kencang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paliyan AKP Solechan menyampaikan kasus ini bermula saat polisi hutan berpatroli di lahan Resor Pengelolaan Hutan (RPH) milik Perhutani. 

Patroli dilakukan setelah banyak pohon tumbang terkena angin kencang melanda wilayah Paliyan pada 11 Maret 2022.

Baca juga: Terinspirasi Perjalanan Nabi, Tiang Masjid Ini dari Pohon Jati Utuh Setinggi 27 Meter

Saat itu, aparat mendapati NG tengah mengambil batang pohon jati yang tumbang. Batang kayu dibawanya dengan cara dipikul hingga keluar area hutan.

NG yang tidak bisa berkelit, langsung dibawa bersama batang pohon jati ke Polsek Paliyan.

"Saat petugas ke rumah pelaku juga ditemukan sebanyak 6 batang kayu jati yang sudah diambil, disimpan di kandang sapi miliknya," kata Solechan dalam jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/3/2022).

"Pohon jati itu roboh terkena angin kencang, dan diambil yang bersangkutan," kata dia. 

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan ditemukan total 8 batang kayu jati senilai Rp 3,2 juta, peralatan yang digunakan untuk memotong kayu seperti gergaji, sabit, hingga tali pengikat juga diamankan.

Baca juga: Tepergok Curi Kayu di TNBB Saat Nyepi, 2 Warga Ditangkap, 1 Buron

NG mengaku mengambil batang kayu jati tersebut sebagai bahan memperbaiki rumahnya

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah tahu jika dilarang mengambil kayu jati di lahan RPH, tapi tetap melakukan aksinya," kata Solechan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut berada UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Solechan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com