Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Baru dan Memperpanjang SIM di Solo

Kompas.com - 09/03/2022, 18:22 WIB
William Ciputra

Editor

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi masyarakat untuk mengemudi kendaraan.

SIM di Indonesia terdiri dari beberapa golongan yang menyesuaikan jenis kendaraannya.

Jenis-jenis SIM yaitu:

  • SIM A untuk Mobil
  • SIM C untuk Motor
  • SIM B1 untuk Mobil besar
  • SIM B2 untuk Kendaraan Berat

Ada syarat dan langkah yang harus ditempuh masyarakat untuk bisa mendapatkan SIM.

Persyaratan umumnya disesuaikan dengan jenis SIM, usia pemohon, dan jenis permohonan.

Dalam artikel ini akan diulas cara membuat SIM di Solo, baik baru maupun perpanjangan.

Membuat SIM Baru di Solo

Untuk membuat SIM baru di Solo, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut syarat membuat SIM baru di Solo khusus untuk SIM A dan C:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sertifikat Mengemudi (untuk SIM A)
  • Surat Keterangan Tes Psikologi
  • Surat Hasil Tes Kesehatan

Setelah semua syarat dimiliki, maka masyarakat atau pemohon bisa melakukan pengajuan SIM baru.

Berikut mekanisme membuat SIM baru di Solo:

  • Pemohon menuju loket pendaftaran di Satlantas Polresta Solo
  • Mengisi Formulir Pendaftaran SIM
  • Pemohon melakukan rekam data seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan
  • Pemohon masuk ke Ruang Pencerahan untuk sosialisasi keselamatan berkendara
  • Melakukan ujian teori SIM sesuai jenis yang dimohon
  • Melaksanakan ujian praktik sesuai golongan SIM
  • Setelah lulus ujian, pemohon diminta melakukan pembayaran
  • Pemohon menerima SIM yang sudah dicetak

Biaya membuat SIM baru di Solo sebesar Rp 120.000 (SIM A), Rp 100.000 (SIM C). Selain itu ada biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Cara Memperpanjang SIM di Solo

Satpas Satlantas Polresta Surakarta.vymaps.com Satpas Satlantas Polresta Surakarta.
Pada prinsipnya, proses perpanjangan SIM hampir sama dengan membuat baru.

Bedanya, saat perpanjangan, pemohon tidak perlu melakukan ujian baik teori maupun praktik.

Namun, masyarakat harus memastikan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Pasalnya, jika perpanjangan dilakukan setelah habis masa berlaku SIM lama, maka masyarakat harus melakukan permohonan baru.

Adapun syarat memperpanjang SIM di Solo sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan SIM
  • Melampirkan KTP asli
  • SIM lama yang akan diperpanjang (siapkan fotokopinya)
  • Surat Keterangan Sehat

Mekanisme perpanjangan SIM di Solo sebagai berikut:

  • Pemohon menuju loket pendaftaran di Satlantas Polresta Solo
  • Mengisi Formulir Perpanjangan SIM
  • Pemohon melakukan rekam data berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan
  • Melakukan pembayaran
  • Pemohon menerima SIM baru yang sudah dicetak

Untuk biaya perpanjang SIM di Solo sebesar Rp 80.000 (SIM A) dan Rp 75.000 (SIM C). Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan.

Sumber:
Polrestasurakarta.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com