KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi masyarakat untuk mengemudi kendaraan.
SIM di Indonesia terdiri dari beberapa golongan yang menyesuaikan jenis kendaraannya.
Jenis-jenis SIM yaitu:
Ada syarat dan langkah yang harus ditempuh masyarakat untuk bisa mendapatkan SIM.
Persyaratan umumnya disesuaikan dengan jenis SIM, usia pemohon, dan jenis permohonan.
Dalam artikel ini akan diulas cara membuat SIM di Solo, baik baru maupun perpanjangan.
Untuk membuat SIM baru di Solo, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut syarat membuat SIM baru di Solo khusus untuk SIM A dan C:
Setelah semua syarat dimiliki, maka masyarakat atau pemohon bisa melakukan pengajuan SIM baru.
Berikut mekanisme membuat SIM baru di Solo:
Biaya membuat SIM baru di Solo sebesar Rp 120.000 (SIM A), Rp 100.000 (SIM C). Selain itu ada biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Bedanya, saat perpanjangan, pemohon tidak perlu melakukan ujian baik teori maupun praktik.
Namun, masyarakat harus memastikan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Pasalnya, jika perpanjangan dilakukan setelah habis masa berlaku SIM lama, maka masyarakat harus melakukan permohonan baru.
Adapun syarat memperpanjang SIM di Solo sebagai berikut:
Mekanisme perpanjangan SIM di Solo sebagai berikut:
Untuk biaya perpanjang SIM di Solo sebesar Rp 80.000 (SIM A) dan Rp 75.000 (SIM C). Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan.
Sumber:
Polrestasurakarta.com
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.