KOMPAS.com - Mulai Selasa (8/3/2022), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
DPRD DIY pun meminta kepada pemerintah provinsi untuk membatasi dan mengawasi tempat-tempat keramaian.
Sementara, berita seorang warga di Kudus yang rumahnya diblokir tetangganya menjadi sorotan.
Aksi tersebut diduga karena kedua warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempunyai masalah pribadi.
Berikut ini berita populer Yogyakarta secara lengkap:
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, kenaikan kasus positif Covid-19 dipicu aktivitas warga yang tak menjalankan protokol kesehatan.
Ia mendesak pemerintah daerah harus menerapkan strategi guna tangani peningkatan positif Covid-19 itu. Salah satunya pada kontrol pusat keramaian.
"Apakah keberadaan petugas memadai?Kontrol di aplikasi peduli lindungi agar dipastikan sudah hijau kalau berada di pusat keramaian. Warga yang belum vaksin harus vaksin terlebih dahulu. Penting cek suhu, di pintu masuk wisata, restoran dan fasilitas publik yang ada. Lonjakan keramaian terjadi di DIY," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Baca berita selengkapnya: DI Yogyakarta PPKM Level 4, Pemprov Diminta Batasi dan Awasi Tempat Ramai
Sutikah (55) dan Sunarsih (63) merupakan tetangga. Namun entah mengapa, Sunarsih membangun tembok tepat di depan rumah Sutikah.
Tembok sepanjang 10 meter dengan tinggi 2,3 meter itu sengaja dibangun sebagai dinding penghalang untuk keluarga Sutikah keluar masuk rumah.
"Praktis tak bisa keluar masuk rumah karena merupakan satu-satunya akses jalan. Tak ada akses jalan lain akibat tertutup rumah tetangga lainnya," kata Camat Mejobo Aan Fitriyanto.
Baca berita selengkapnya: Kisah Sutikah Rumahnya Diblokir Tembok Tetangganya, Sering Cekcok hingga Mengumpat Busuk di Neraka
Terkait kelalaian sejumlah oknum jajarannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan permintaan maaf.