YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini, Selasa (8/3/2022), hingga 14 Maret 2022.
Ada beberapa aturan yang kembali diberlakukan pembatasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji membeberkan, beberapa sektor yang kembali dilakukan pengetatan seperti di sektor pendidikan yang kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Saya kira aturan yang ada di Inmendagri sudah sangat rigit ya. Sekolah itu kita diminta mengikuti keputusan 4 menteri. Itu PJJ semua 100 persen," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: DIY PPKM Level 4, Akses Keluar Masuk di Perbatasan Tak Akan Ditutup
Selain itu sektor yang diberlakukan pengetatan adalah sektor perkantoran.
Jumlah karyawan yang work from home (WFH) diharuskan lebih banyak dibanding work from office (WFO).
Dalam Instruksi Gubernur DIY soal aturan selama berlakunya PPKM level 4 dijelaskan, setiap kantor sektor nonesensial jumlah karyawan yang berkantor dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas kantor.
Sedangkan kantor di bidang keuangan dan perbankan, karyawannya diperbolehkan WFO dengan jumlah 50 persen dari kapasitas kantor.
Baca juga: Solo Masih Terapkan PPKM Level 3, Wakil Wali Kota: Kasusnya Masih Paling Tinggi di Solo Raya
Fasilitas pusat kebugaran dan tempat pertemuan masih diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.