YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Selasa (8/3/2022), hingga 14 Maret 2022.
Selama PPKM berlaku, Pemerintah DIY menyatakan tidak akan menyekat akses keluar masuk di perbatasan.
"Kita secara teknis tidak memungkinkan lagi melakukan penyekatan, dan di intruksi dalam negeri tidak ada penyekatan. Memang kalau link dengan kebijakan kita tidak boleh 100 persen berarti ada pertimbangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4 Termasuk Seluruh DIY
Dia menyampaikan kenaikan level PPKM di DIY berdasarkan beberapa faktor seperti angka kasus positif harian meninggkat dan bed occupancy ratio (BOR) yang juga meningkat.
"Kondisinya seperti itu data dari Kementrian Kesehatan data BOR, konfirmasi positif, dianggap sudah masuk ke level 4 saya kira ini bagian instruksi dalam negeri terkait PPKM level 4, sehingga mari kita laksanakan dengan konsisten dan konsekuen," kata Aji.
Aji menambahkan jika masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan pembatasan seperti yang diatur dalam PPKM level 4 atau justru melakukan aktivitas pada level sebelum 4 maka penurunan level PPKM sulit terealisasi.
"Ini peringatan untuk kita sekalian, saya apresiasi kepada kementerian karena ini sebagai peringatan yang harus dilakukan," kata dia.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY Meminta Maaf soal Kekerasan oleh Oknum Petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta
Aji menambahkan aturan pada PPKM level 4 ini yang sudah terbit dalam instruksi pemerintah sudah dinilai ketat seperti sekolah harus pembelajaran jarak jauh (PJJ), work from home (WFH) persentasenya lebih sedikit jika dibanding dengan pegawai yang work from office (WFO).
"Dalam praktik kantor bisa berjalan ini juga jadi pertimbangan, kalau di kantor layanan dikurangi apakah mengganggu tidak. Yang pasti prokes harus ketat," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 8-14 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (8/2/2022), ada 7 kabupaten dan kota yang berstatus level 4. Seluruhnya berada di tiga provinsi.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang dan Rusak di Yogyakarta via Online
Pertama adalah Jawa Tengah di Kota Magelang, DIY Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Jawa Timur Kota Madiun.
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Kriteria yang dimaksud antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Solo Masih Terapkan PPKM Level 3, Wakil Wali Kota: Kasusnya Masih Paling Tinggi di Solo Raya
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.