Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siskaeee Positif Covid-19, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri via Virtual

Kompas.com - 03/03/2022, 08:18 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus Siskaeee (FCN) memasuki tahap dua. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan berkas tersangka Fransiska Candra (23) atau FCN ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Penyerahan berlangsung secara virtual lantaran tersangka FCN tengah positif Covid-19.

“Tersangka positif Covid-19 sehingga penerimaan secara daring,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto di ujung telepon, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Belajar dari Kasus Video Porno S, Bandara YIA Diminta Tambah CCTV dan Polsek

Kasus Siskaeee yang sempat membuah heboh pada tahun lalu merupakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

Ia didakwa dengan pasal berlapis pada UU Pornografi dan UU ITE. Yakni, pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ada sampai empat dakwaan dalam UU Pornografi dan UU ITE. Karena dia bergerak sendiri, mentransmit sendiri, membikin sendiri dan semua dikerjakan sendiri,” kata Martin.

Serah terima berlangsung dua jam, baik untuk memeriksa kondisi tersangka maupun berkas yang diserahterimakan.

FCN dalam keadaan baik, namun diketahui terkonfirmasi positif. Menurut dokter Polda DIY, dia dalam kondisi imun yang tinggi dan cukup baik. Diperkirakan dalam tiga hingga empat hari ke depan akan kembali pulih.

Sementara ini, ia masih dalam tahanan Polda DIY. Bila sembuh nanti, perempuan 23 tahun itu rencananya akan langsung pindah ke Lapas Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Baca juga: Kasus Konten Vulgar S di Bandara YIA, 2.000 Video dan 3.700 Foto Porno Disita Jadi Bukti

Martin mengungkapkan, kejaksaan memiliki waktu 20 hari menyelesaikan tahap dua ini. Namun biasanya, sebelum 10 hari kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempercepat proses pidananya.

FCN atau Siskaeee sudah membuat heboh dengan kasus video setengah telanjang dengan durasi 1 menit 23 detik di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.

Pelaku merekam diri setengah bugil di jalan troli sepi pada gedung parkir Bandara YIA. Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter.

Rupanya, FCN beraksi untuk disebar ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Video Porno di Bandara YIA

Polisi Polrestabes Bandung menangkap Siskaeee di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021). Polisi menyita hard disk, handphone , yang semuanya berisi foto dan video.

Polisi juga menyita barang bukti lain seperti rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera, handphone, serta laptop.

Terungkap bahwa FCN telah menjual video pornonya itu sepanjang 2020–2021. Perbuatan FCN itu membuat dia bisa meraup pendapatan bersih mencapai Rp 1,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Yogyakarta
Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Yogyakarta
Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Yogyakarta
Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Yogyakarta
Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Yogyakarta
Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Yogyakarta
Sri Sultan Gelar 'Open House', Masyarakat Antre sejak Pagi

Sri Sultan Gelar "Open House", Masyarakat Antre sejak Pagi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Yogyakarta
Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Yogyakarta
Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Yogyakarta
Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Yogyakarta
Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Yogyakarta
Wisatawan Terseret 'Rip Current' di Pantai Gunungkidul, Diselamatkan Petugas

Wisatawan Terseret "Rip Current" di Pantai Gunungkidul, Diselamatkan Petugas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Tak Berlakukan WFH Pasca-libur Lebaran

Pemkot Yogyakarta Tak Berlakukan WFH Pasca-libur Lebaran

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com