YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga orang pelaku pemerasan toko berjejaring di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka memeras pemilik toko berdalih makanan yang dijual kadaluarsa, dan akan memviralkan, hingga mengaku wartawan.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, telah mengamankan tiga orang pelaku yakni pria yakni AS (51) warga Kecamatan Simokerto, Kora Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Peras Kepala Sekolah di Bondowoso, 2 Wartawan Gadungan Kena OTT Polisi
Dua wanita yakni NS (58) warga Kecamatan Pabean cantian, dan MA (37) kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Kejadian ini bermula ketika NS membeli roti sisir, air mineral dan susu dalam kemasan di salah satu minimarket berjejaring di Jalan Parangtritis pada 3 Februari 2022.
Sehari setelahnya, mereka beraksi di toko berjejaring di Jalan Parangtritis, membeli makanan siap saji jenis onigiri dengan tanggal kedaluwarsa 4 Februari 2022.
Ketiganya, kembali pada tiga hari kemudian tepatnya Minggu (6/2/2022) sore.
Baca juga: Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Rp 25 Juta, Berawal dari Kabar Perselingkuhan Korban
Mereka mendatangi lagi toko tersebut untuk melakukan komplain terkait roti yang dianggap sudah kadaluarsa.
"Salah satu pelaku (NS) bilang kalau anaknya (MA) mual dan muntah setelah makan roti itu," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (24/2/2022).
AS mendatangi toko mengaku sebagai wartawan, untuk meyakinkan dia juga mengenakan rompi bertuliskan pers.
Tak sampai di situ, AS membawa satu bendel UU perlindungan konsumen, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi penjaga toko.
"Saat mendatangi mengaku wartawan dan menakuti apabila tidak dapat ganti rugi yang pertama akan diviralkan oleh pelaku," ucap Ihsan.
Baca juga: Bupati Bogor: Modus Wartawan Gadungan, Tanyai lalu Ancam Kades soal Program Satu Miliar Satu Desa
Ihsan mengatakan saat mengintimidasi itu pelaku menyebut sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman ganti rugi Rp 500 juta.
Pengelola toko jejaring yang pertama memenuhi permintaan pelaku dengan memberi ganti rugi Rp 10 juta.
Merasa diatas angin, mereka mendatangi toko kedua, dan mengatakan hal yang sama.
Namun, karyawan toko menyebut onigiri itu berasal dari supplier, AS meninggalkan nomor telepon agar saat supplier makanan itu datang segera menghubunginya.
"Sehingga supplier menghubungi pelaku dan terjadi negosiasi," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, supplier diajak ketemuan di sebuah hotel di Kapanewon Sewon.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dibuat Pusing gara-gara Banyak Aduan Kades Diperas Wartawan Gadungan
Supplier yang sudah melaporkan ke polisi sebelumnya akhirnya polisi meringkus ketiganya.
"Pelaku berusaha memeras, awalnya minta Rp 10 juta tapi tidak terjadi kesepakatan. Selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 6 (Februari) di salah satu hotel di Sewon," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan 3 pelaku dan menyita barang bukti uang Rp 8 juta, rompi bertuliskan pers, beberapa kartu pers, kartu LBH, beberapa bendel makalah dan satu unit mobil dengan stiker 'lembaga anti narkotika'.
Uang Rp 2 juta dari pemerasan pertama sudah digunakan pelaku.
"Yang bersangkutan mengakui dan tidak hanya dilakukan di sini. Ada beberapa TKP lain seperti di Boyolali, Sukoharjo dan Klaten," ucap Ihsan.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 200 Juta
Di lokasi lain tersebut mereka menggunakan modus yang sama.
"AS ini eksekutor yang mengaku wartawan dan mengintimidasi korban. Untuk NS ini juga punya kartu pers dan ikut membantu dengan berpura-pura sebagai ibu dari MA jika anaknya betul telah mengkonsumsi makanan dan muntah-muntah," ucap Ihsan
Para pelaku dijerat dengan pasal368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Saat dimintai keterangan, NS menolak kepemilikan kartu pers, dan hanya ikut saja tidak mengetahui akan diajak memeras.
Meski mengaku tidak tahu, tetapi dirinya tak menampik mendapatkan uang tunai Rp 1 juta, dan sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Buru 2 Lagi Komplotan Polisi dan Wartawan Gadungan yang Peras Pedagang
"Saya tidak tahu ini (kartu pers) dibuatin pak Jon, wong tidak saya pakai dan tidak mengaku-ngaku wartawan," kata NS.
Keterangan MA, mengaku baru mengenal AS dan NS di Solo belum lama. Mereka bertemu di Kantor LBH di Solo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.