Ihsan mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan 3 pelaku dan menyita barang bukti uang Rp 8 juta, rompi bertuliskan pers, beberapa kartu pers, kartu LBH, beberapa bendel makalah dan satu unit mobil dengan stiker 'lembaga anti narkotika'.
Uang Rp 2 juta dari pemerasan pertama sudah digunakan pelaku.
"Yang bersangkutan mengakui dan tidak hanya dilakukan di sini. Ada beberapa TKP lain seperti di Boyolali, Sukoharjo dan Klaten," ucap Ihsan.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 200 Juta
Di lokasi lain tersebut mereka menggunakan modus yang sama.
"AS ini eksekutor yang mengaku wartawan dan mengintimidasi korban. Untuk NS ini juga punya kartu pers dan ikut membantu dengan berpura-pura sebagai ibu dari MA jika anaknya betul telah mengkonsumsi makanan dan muntah-muntah," ucap Ihsan
Para pelaku dijerat dengan pasal368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Saat dimintai keterangan, NS menolak kepemilikan kartu pers, dan hanya ikut saja tidak mengetahui akan diajak memeras.
Meski mengaku tidak tahu, tetapi dirinya tak menampik mendapatkan uang tunai Rp 1 juta, dan sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Buru 2 Lagi Komplotan Polisi dan Wartawan Gadungan yang Peras Pedagang
"Saya tidak tahu ini (kartu pers) dibuatin pak Jon, wong tidak saya pakai dan tidak mengaku-ngaku wartawan," kata NS.
Keterangan MA, mengaku baru mengenal AS dan NS di Solo belum lama. Mereka bertemu di Kantor LBH di Solo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.