Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Omicron, Desa di DIY Terapkan Karantina 5 Hari untuk Pelaku Perjalanan

Kompas.com - 13/02/2022, 07:51 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com- Karantina diberlakukan pada semua pelaku perjalanan yang masuk Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemerintah kalurahan menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/12/II/2022 tentang Pemberlakuan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan, yang ditandatangani Lurah Sendangsari.

Karantina ini untuk membendung virus Covid-19 varian baru Omicron masuk dan menyebar ke wilayah mereka.

“Warga yang datang dari luar provinsi dan lintas negara, mereka akan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang diawasi ketat oleh satgas pedukuhan dan RT setempat,” kata Jogoboyo Kantor Kalurahan Sendangsari, Jumono via ponsel, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Cerita Turis Jepang Senang Jalani Karantina di Bali, Bisa Berwisata di Lingkungan Hotel

Surat edaran memuat pelaku perjalanan harus menjalani isolasi secara mandiri dengan protokol kesehatan ketat selama 5x24 jam.

Satgas yang dibentuk di tingkat pedukuhan dan RT akan mengawasi pelaksanaan isolasi.

Tiap pedukuhan juga mengaktifkan posko dan jaga warga untuk memantau dan membatasi mobilitas masyarakat.

Kalurahan Sendangsari menerapkan karantina ini untuk mengantisipasi kemunculan klaster Covid-19 seperti terjadi pada 2021.

Saat itu, pengawasan di tingkat warga belum seketat sekarang.

Mendadak muncul penularan Covid-19 di antara warga pada salah satu RT, terutama anak-anak.

Baca juga: Tiga Bayi di Kulon Progo Positif Covid-19, Salah Satunya Usia 3 Hari

Penyelidikan epidemiologi menduga penularan terkait salah satu keluarga di sana menerima dua anak dari keluarga asal Jawa Tengah.

Keduanya rupanya tertular Covid-19, lalu menularkan lagi pada teman sepermainan di desa, hingga total 29 warga desa ikut tertular.

“Mereka tersebar di 17 rumah. Ada yang satu rumah delapan orang. Ada yang satu rumah dua orang sampai tiga orang. Intinya total 29 kasus,” kata Jumono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

7 Peristiwa Sejarah di Yogyakarta, Ada Geger Sepoy dan Peristiwa G30S

7 Peristiwa Sejarah di Yogyakarta, Ada Geger Sepoy dan Peristiwa G30S

Yogyakarta
Enam Hari Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka, Pelamar di Gunungkidul Masih Minim

Enam Hari Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka, Pelamar di Gunungkidul Masih Minim

Yogyakarta
Cerita Sentot Terima Ganti Rugi Rp 10 M dari Proyek 'Underpass' Palang Joglo Solo

Cerita Sentot Terima Ganti Rugi Rp 10 M dari Proyek "Underpass" Palang Joglo Solo

Yogyakarta
Cerita Warga Cari Air di Pinggir Sungai Ngrawu Gunungkidul, Butuh 2 Minggu Selesaikan 1 Sumur

Cerita Warga Cari Air di Pinggir Sungai Ngrawu Gunungkidul, Butuh 2 Minggu Selesaikan 1 Sumur

Yogyakarta
Ketagihan Gim 'Online', Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga

Ketagihan Gim "Online", Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga

Yogyakarta
Stadion Maguwoharjo Sleman Bakal Direnovasi

Stadion Maguwoharjo Sleman Bakal Direnovasi

Yogyakarta
Sederet Fakta Kasus Siswa Bacok Guru di Sekolah, Pelaku Sempat Ucapkan Salam

Sederet Fakta Kasus Siswa Bacok Guru di Sekolah, Pelaku Sempat Ucapkan Salam

Yogyakarta
Sempat Kabur, Siswa Pembacok Guru di Demak Ditangkap di Rumah Kosong

Sempat Kabur, Siswa Pembacok Guru di Demak Ditangkap di Rumah Kosong

Yogyakarta
Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kata Sultan Hamengku Buwono X

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kata Sultan Hamengku Buwono X

Yogyakarta
TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Pengguna Kecewa dan Khawatirkan Barang Pesanan

TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Pengguna Kecewa dan Khawatirkan Barang Pesanan

Yogyakarta
2 Pengendara Motor Berbenturan di Jalan Bantul, 1 Tewas, 2 Luka Berat

2 Pengendara Motor Berbenturan di Jalan Bantul, 1 Tewas, 2 Luka Berat

Yogyakarta
Pengacara Gadungan Ditangkap, Terbitkan Akta Cerai Palsu, Terungkap Saat Dicek di Pengadilan Agama

Pengacara Gadungan Ditangkap, Terbitkan Akta Cerai Palsu, Terungkap Saat Dicek di Pengadilan Agama

Yogyakarta
Kekeringan di Bukit Menoreh, Warga Bikin Kolam dari Terpal Tampung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Bukit Menoreh, Warga Bikin Kolam dari Terpal Tampung Bantuan Air Bersih

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 26 September 2023: Siang Hingga Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 26 September 2023: Siang Hingga Sore Cerah

Yogyakarta
Petugas Cari Wanita yang Diduga Alami Depresi dan Lempari Pengendara Pakai Batu di Semarang

Petugas Cari Wanita yang Diduga Alami Depresi dan Lempari Pengendara Pakai Batu di Semarang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com