KOMPAS.com - Bus Mira dengan nomor polisi S 7262 US menabrak 8 kendaraan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di simpang empat Ketandan, Padukuhan Ketandan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (11/2/2022) malam.
Delapan kendaraan itu terdiri dari enam mobil dan dua sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna mengatakan, persitiwa itu berawal saat bus Mira melaju dari arah selatan ke utara.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Magelang, Libatkan 9 Kendaraan, 1 Orang Tewas
Sesampainya di lokasi kejadian, bus kehilangan kendali dan menabrak rombongan kendaraan yang menunggu lampu APILL.
"Bus menabrak rombongan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu lalu lintas menyala hijau," kata Zaenal saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Kata Zaenal, dalam kecelakaan beruntun itu tidak ada korban jiwa, hanya saja pengendara sepeda motor mengalami luka ringan dan satu orang patah tulang kaki kanan.
Korban, lanjutnya, saat ini dirawat di RSPAU Dr Hardjolukito.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Bantul, Bus Mira Seruduk 6 Mobil dan 2 Motor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.