YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X PPKM Level 3 kali ini tidak seketat PPKM Level 3 yang diterapkan sebelumnya.
"Ya memang level 3, ya kami baru susun karena baru tadi malam. Perlu ada waktu, penting tetap protokol kesehatan, pakai masker itu prinsip," kata Sultan, saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/2/2022).
Disinggung terkait apakah juga diberlakukan pembatasan di sektor wisata, Sultan menyampaikan bahwa saat ini aturan soal pembatasan wisata sedang dibahas oleh Pemerintah DIY.
Baca juga: Mengenal Bukit Bego Bekas Tambang dan Lokasi Favorit Goweser di Imogiri
"Makanya, itu kami desain sendiri belum selesai," ujar dia.
"Saya kira kondisi sudah berbeda dengan saat itu (delta) mungkin bisa lebih memberikan ruang, karena Delta dengan Omicron berbeda," kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyampaikan, PPKM Level 3 segera ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur.
Salah satu isi dari instruksi gubernur adalah sektor wisata yang termasuk dalam fasilitas umum diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.