Pesta miras itu dilakukan di sebuah warung angkringan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Pesta itu terbagi ke dalam beberapa meja.
Meja pertama diramaikan 10 orang. Mereka menenggak miras oplosan sejak Jumat (28/1/2022) pukul 22.30 hingga Sabtu (29/1/2022) pukul 16.00 WIB.
Adapun meja lainnya diisi sejumlah orang sejak Sabtu (29/1/2022) pukul 13.00, hingga Minggu (30/1/2022) pukul 03.00 WIB.
"Jadi mereka ada beberapa kubu. Di warung itu ada 2 lapak tikar dan di luar ada 3 meja bundar. Saat itu total yang ada di lokasi kejadian, gabungan pemuda sekitar 20 orang,” terang Rozi.
Pada saat pulang ke rumah, para korban yang teler mengalami kehilangan kesadaran, muntah, napas tak teratur, hingga mengerang kesakitan.
Buntut kejadian maut ini, pemilik angkringan sekaligus penjual miras oplosan itu, P alias W, ditetapkan sebagai tersangka.
W ditetapkan sebagai tersangka seusai polisi memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi.
"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," jelas Rozi, Jumat, dilansir dari Tribun Jateng.
Baca juga: Dijuluki “Ginseng”, Ini Minuman Pembawa Petaka yang Tewaskan 8 Pemuda di Jepara
Polisi menyita sejumlah barang dari tersangka, yakni 4 jeriken etanol isi lima liter, 1 jeriken etanol isi 20 liter, dan 1 jeriken etanol isi 15 liter.
Turut disita satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Penjual Miras Oplosan di Jepara yang Tewaskan 9 Orang, Pasokan Bahan dari Kota Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.