Didik menyampaikan, aturan ini berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Sedangkan untuk SD dan SMP di mana wewenang berada di tingkat kabupaten atau kota juga telah dilakukan koordinasi dan menyepakati bahwa aturan ini juga diterapkan di tingkat SD dan SMP.
Baca juga: Puluhan Tahun Jualan di Trotoar, PKL Malioboro Mulai Pindah ke Lokasi Resmi Ini
"Kami kesepakatan mulai hari ini sudah melakukan, seperti Depok mulai hari ini. Sebagian hari ini dan besok," kata dia.
Lalu untuk sekolah yang total siswanya kurang dari 200, menurut Didik, sekolah dapat menggelar PTM dalam satu sesi.
Tetapi, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan selama siswa berada di dalam kelas.
"Siswa kurang 200 memungkinkan untuk prokes di dalam kelas bisa dilakukan satu sesi, artinya sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.