KOMPAS.com - Polisi di Temanggung, Jawa Tengah, ingatkan warga untuk tidak menimbun minyak goreng.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin berjanji akan menindak tegas para penimbun minyak goreng, seperti dilansir dari KompasTV di laman resmi Humas Polri, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Bakso Kediri, Kesulitan Mendapat Minyak Goreng Subsidi
“Pihak yang terbukti menimbun akan dijerat dengan pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 milliar,” katanya.
Penimbunan itu, menurut Burhanuddin, akan merugikan masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini dirinya belum menemukan oknum penimbun minyak goreng di wilayah Temanggung.
Baca juga: Curhat Pedagang Cimol: Minyak Goreng Masih Beli Rp 20.000 Per Liter di Pasar, Harganya Belum Turun
“Sampai saat belum ditemukan adanya penimbunan minyak goreng, namun kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dengan terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dalam pengawasannya,” ucapnya.
Seperti diketahui, pada awal tahun sempat terjadi kenaikan harga minyak goreng di daerah itu.
Baca juga: Wah Parah, Saya Kira Tembok Ternyata Palsu...
Namun, berkat subsidi dari pemerintah, saat ini minyak goreng bisa kembali ke harga normal.
“Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Alhamdulillah dengan adanya subsidi dari pemerintah, masyarakat bisa kembali mendapatkan dengan (harga normal), walaupun harus antre,” terangnya.
Pihaknya meminta warga untuk mematuhi aturan dari pemerintah agar harga minyak goreng terkendali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.