KOMPAS.com - Ahmad Farid Umar Assegaf, mantan aktivis tahun 1998 di Kota Solo menanggapi soal Relawan Jokowi Mania yang melaporkan Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tunjukkan ke semua masyarakat bahwa bisnis dari Gibran dan Kaesang itu tidak berbau KKN, tunjukkan. Tidak usah baper. Tidak usah marah. Ini hak warga negara dijamin UU Pasal 28 UUD 1945 kedudukan sama di mata hukum," ucap Farid, saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Ada Mantan Aktivis 98 Solo Dukung Ubedilah, Gibran: Saya Tak Tahu, Kita Ikuti Prosesnya
Seperti diketahui, relawan Jokowi Mania melaporkan Ubedilah ke polisi atas dugaan penyebaran fitnah atas tudingan korupsi, kolusi dan neptisme (KKN).
"Dulu amanat reformasi pemberantasan KKN tidak pandang bulu, mau anak presiden, mau anak siapa, kita tidak peduli," tegas Farid.
Baca juga: Mantan Aktivis Minta Relawan Jokowi Mania Tidak Baper soal Laporan Gibran dan Kaesang ke KPK
Lebih lanjut, Farid menjelaskan, langkah Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang adalah upaya pemberantasan KKN.
Dirinya pun menyatakan siap untuk turun ke jalan dan mengajak masyarakat mendukung langkah Ubedilah.
Selain itu, Farid Umar juga sepakat akan adanya kejanggalan dalam bisnis yang digeluti kedua anak Presiden Joko Widodo itu.
Baca juga: Saat Gibran Main Bulu Tangkis Bareng Sigit Budiarto, Begini Hasil Akhirnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.