YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya tarif parkir mahal seperti beberapa waktu lalu yang membuat ramai dunia maya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, beberapa langkah dilakukan pemerintah kota agar kejadian parkir mahal tidak trulang lagi.
Pertama, Pemkot Yogyakarta berencana membuat jalur keluar masuk kendaraan wisata di Kota Yogyakarta. Hal itu bertujuan agar program One Gate System dapat berjalan optimal.
Baca juga: Marak Parkir Liar, Alfamart Ungkap Sudah Bayar dan Tak Bisa Usir Juru Parkir
"Pasca-wisatawan ramai datang bus-bus datang dari berbagai jalan kita atur kembali agar semua masuk ke Terminal Giwangan dulu, selama ini ketika wisatawan meningkat bus-bus masuk melalui jalur-jalur yang bukan untuk jalur pariwisata," ucap Heroe ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Selasa (25/1/2022).
Selanjutnya, selain akan membuat jalur-jalur baru Pemkot Yogyakarta juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan parkir-parkir yang tidak berizin.
"Kita tingkatkan operasi dengan kepolisan bagi parkir yang tidak berizin dari pemerintah kita operasi terutama pada hari yang tingkat kesibukan tinggi," kata dia.
Kemudian, Heroe berujar penarikan iuran untuk parkir maupun sumbangan harus memeroleh izin dari pemerintah setempat.
Jika sampai ada yang kedapatan menarik retribusi tanpa izin, Heroe memastikan itu masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
"Untuk menarik tarif atau retribusi atau apapun, bahkan sumbangan harus izin ke Pemkot Yogyakarya. Setiap upaya menarik sumbangan harus berizin dari Pemkot kalau tidak itu masuk pungli kalau sampai tarif kebangeten masuk pemerasan," kata dia.
Baca juga: Ganjil Genap Depok Dihentikan, Polisi Akan Tertibkan Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan di Margonda
Dijelaskan Heroe, denda yang dijatuhkan kepada pengelola parkir mahal adalah denda tertinggi, dia berharap dengan penerapan denda tertinggi ini dapat membuat efek jera bagi yang tidak melakukan pungutan yang tidak memiliki izin.
"Sudah sidang tipiring (tindak pidana ringan), denda Rp 2 juta. Putusannya tertinggi dari sidang-sidang selama ini. Bisa jadi efek jera yang melakukan pungutan tidak berizin," kata dia.
Sebelumnya, juru parkir di Jalan Margo Utomo yang memungut tarif melebihi ketentuan ternyata sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, sidang itu sudah berlangsung pada hari ini, Senin (24/1/2022), sekitar 09.00 WIB.
Baca juga: Saat Juru Parkir Liar Bertindak Layaknya Preman dan Setor Uang ke Ormas
Juru parkir berinisial AF divonis denda Rp 2 juta. Bila tidak mampu melunasinya, AF bakal dipenjara 14 hari.
"Barang bukti Rp 150.000 dirampas untuk negara," kata Timbul saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Vonny Trisaningsih, AF dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Perda Kota Yogyakarta No 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.