Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Parkir Liar, Pemkot Yogyakarta Rencana Atur Jalur untuk Bus Wisata

Kompas.com - 25/01/2022, 18:08 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya tarif parkir mahal seperti beberapa waktu lalu yang membuat ramai dunia maya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, beberapa langkah dilakukan pemerintah kota agar kejadian parkir mahal tidak trulang lagi.

Pertama, Pemkot Yogyakarta berencana membuat jalur keluar masuk kendaraan wisata di Kota Yogyakarta. Hal itu bertujuan agar program One Gate System dapat berjalan optimal.

Baca juga: Marak Parkir Liar, Alfamart Ungkap Sudah Bayar dan Tak Bisa Usir Juru Parkir

"Pasca-wisatawan ramai datang bus-bus datang dari berbagai jalan kita atur kembali agar semua masuk ke Terminal Giwangan dulu, selama ini ketika wisatawan meningkat bus-bus masuk melalui jalur-jalur yang bukan untuk jalur pariwisata," ucap Heroe ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Selasa (25/1/2022).

Selanjutnya, selain akan membuat jalur-jalur baru Pemkot Yogyakarta juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan parkir-parkir yang tidak berizin.

"Kita tingkatkan operasi dengan kepolisan bagi parkir yang tidak berizin dari pemerintah kita operasi terutama pada hari yang tingkat kesibukan tinggi," kata dia.

Kemudian, Heroe berujar penarikan iuran untuk parkir maupun sumbangan harus memeroleh izin dari pemerintah setempat.

Jika sampai ada yang kedapatan menarik retribusi tanpa izin, Heroe memastikan itu masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

"Untuk menarik tarif atau retribusi atau apapun, bahkan sumbangan harus izin ke Pemkot Yogyakarya. Setiap upaya menarik sumbangan harus berizin dari Pemkot kalau tidak itu masuk pungli kalau sampai tarif kebangeten masuk pemerasan," kata dia.

Baca juga: Ganjil Genap Depok Dihentikan, Polisi Akan Tertibkan Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan di Margonda

Dijelaskan Heroe, denda yang dijatuhkan kepada pengelola parkir mahal adalah denda tertinggi, dia berharap dengan penerapan denda tertinggi ini dapat membuat efek jera bagi yang tidak melakukan pungutan yang tidak memiliki izin.

"Sudah sidang tipiring (tindak pidana ringan), denda Rp 2 juta. Putusannya tertinggi dari sidang-sidang selama ini. Bisa jadi efek jera yang melakukan pungutan tidak berizin," kata dia.

Sebelumnya, juru parkir di Jalan Margo Utomo yang memungut tarif melebihi ketentuan ternyata sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, sidang itu sudah berlangsung pada hari ini, Senin (24/1/2022), sekitar 09.00 WIB.

Baca juga: Saat Juru Parkir Liar Bertindak Layaknya Preman dan Setor Uang ke Ormas

Juru parkir berinisial AF divonis denda Rp 2 juta. Bila tidak mampu melunasinya, AF bakal dipenjara 14 hari.

"Barang bukti Rp 150.000 dirampas untuk negara," kata Timbul saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Vonny Trisaningsih, AF dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Perda Kota Yogyakarta No 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com