YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial M (21), warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena diduga mencabuli seorang anak dan juga menyebarkan video porno.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan, kasus ini bermula dari tersebarnya video porno beberapa hari lalu, dan orangtua siswi yang baru duduk di bangku SMP itu melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Tak Dilayani Istri, Guru Ngaji di Bogor Tega Cabuli 5 Muridnya
Orangtua korban melapor ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul pada Jumat (21/2/2022).
"Langsung ditangkap sore itu juga di rumahnya (Jumat)," kata Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin (24/1/2022).
Dikatakannya, pelaku M saat ini tengah diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 UU no 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 11 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 35 UU no 44 th 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 perubahan UU no. 11 th 2008 tentang UU ITE.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul," kata Suryanto.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengutuk keras munculnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dan meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
"Kepada korban diperlukan pendampingan agar tidak trauma, karena masa depannya masih panjang," kata Ari Siswanto.
Baca juga: Sempat Digeruduk Massa, Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Muridnya Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.