YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Sebanyak dua orang remaja berinisial BR (19) warga Sleman dan KVS (19) warga Kota Yogyakarta menjadi korban penganiayaan di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.
Dari kejadian itu, polisi menangkap lima pelaku yang masih di bawah umur dan bertatus pelajar.
Sebanyak lima pelaku yang berhasil ditangkap yakni FS (17), TW (17), AVM (17), FRB (17) dan RA (17). Para pelaku ini semuanya merupakan warga Kabupaten Bantul.
Baca juga: Mirip Klitih di Yogya, Gerombolan ABG di Jambi Serang Acak Orang di Jalanan
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan peristiwa ini terjadi pada 21 Januari 2022.
Awalnya rombongan pelaku perjalanan pulang dari Kaliurang. Rombongan ini melintas di Jalan Jambon, Sinduadi, Mlati, Sleman.
"Kelompok pelaku berpapasan dengan korban. Kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor," ujar Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto dalam jumpa pers, Senin (24/01/2022).
Saat itu rombongan pelaku melintas dari arah timur menuju ke barat. Sedangkan korban berisial BR dan KVS berboncengan melintas dari arah berlawanan dengan rombongan tersebut.
"Pada saat kontak mata, ada dari kelompok pelaku tersebut ada yang merasa dipelototi oleh korban," ungkapnya.
Baca juga: Kunjungi Dua Korban Klitih, Bupati Sleman Tak Ingin Ada Korban Lagi
Noor Dwi Cahyanto menyampaikan rombongan pelaku lantas membuntuti korban hingga Jalan Magelang.
Korban kemudian dilempar helm oleh oleh salah satu dari rombongan tersebut.
"Spontan korban menghentikan laju kendaraanya, namun kelompok pelaku tetap melaju menuju ke utara. Korban mengambil helm dan melanjutkan perjalanan ke utara," urainya.
Korban saat itu berpikir permasalahan sudah selesai sehingga memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun ternyata rombongan pelaku menunggu korban di Jalan Magelang Km 4,5 tepatnya di Kutu, Sinduadi, Mlati, Sleman.
"Di sana diadang, dipukuli dan sabet dengan ikat pinggang, dipukul oleh salah satu pelaku yang memegang tongkat aluminium warna hijau," ucapnya.
Baca juga: Gibran soal Baliho Liburan Aman ke Solo Aja: Bukan karena Klitih Terus Aku Masang
Korban tetap melaju dan terus dikejar oleh para pelaku. Saat terjadi kejar-kejaran tersebut, kendaraan korban bersenggolan dengan kendaraan salah satu pelaku.
"Korban terjatuh, mereka melakukan diduga pemukulan, tendangan terhadap kedua korban," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di tangan sebelah kiri. Selain itu korban juga mengalami memar di beberapa bagian tubuh.
"Dari pelaku anak ini semua berbeda sekolah, ada yang masih SMP, ada yang SMA. Apakah ini kelompok geng? belum kami dapatkan indikasi tersebut," tegasnya.
Baca juga: Penyerang Pelajar di DIY pada Malam Tahun Baru Ditangkap, Polisi Sebut Bukan Klitih
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu tongkat aluminium dan dua ikat pinggang hitam.
"Sebenarnya (tongkat aluminium) panjangnya kurang lebih 60 Cm, sudah digunakan memukul, menyabet dan diduga patah ini. Salah satu pelaku mengambil dari pinggir jalan, jadi tidak ada persiapan," ucapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.